Polemik Program Wakaf Uang Ayep Zaki, AMKS Desak DPRD Kota Sukabumi Gunakan Hak Angket

Aliansi Masyarakat Kota Sukabumi (AMKS) mendesak DPRD Kota Sukabumi segera menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam Program Wakaf Uang. Desakan ini muncul lantaran program yang digagas Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki dinilai sarat konflik kepentingan
Aliansi Masyarakat Kota Sukabumi (AMKS) mendesak DPRD Kota Sukabumi segera menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam Program Wakaf Uang. Desakan ini muncul lantaran program yang digagas Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki dinilai sarat konflik kepentingan (ist)

BERITAUSUKABUMI.COM-Aliansi Masyarakat Kota Sukabumi (AMKS) mendesak DPRD Kota Sukabumi segera menggunakan hak angket untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam Program Wakaf Uang.

Desakan ini muncul lantaran program yang digagas Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki dinilai sarat konflik kepentingan, bahkan berpotensi menimbulkan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Meski sebelumnya DPRD melalui rapat paripurna merekomendasikan agar program tersebut ditunda, eksekutif tetap melanjutkan sosialisasi hingga tingkat RT tanpa dasar hukum yang jelas.

Bacaan Lainnya

Juru bicara AMKS, Anggi Fauzi, menegaskan pihaknya tidak menolak wakaf sebagai konsep, namun persoalan terletak pada tata kelola dan regulasi yang dinilai bermasalah.

“Persoalan wakaf yang kontroversial ini harus mendapat perhatian serius DPRD, khususnya Bapemperda. Mereka sebelumnya sudah merekomendasikan agar penundaan dilakukan sampai ada regulasi yang jelas. Sayangnya, rekomendasi itu tidak diindahkan oleh eksekutif,” kata Anggi, Selasa (9/9/2025).

Menurutnya, perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Kota Sukabumi dengan Yayasan Penggerak Pembangunan Desa Bersatu (YPPDB) tidak memiliki dasar hukum yang kuat, baik dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwal) maupun Peraturan Daerah (Perda).

AMKS kata Anggi juga menyoroti adanya dugaan praktik KKN dalam pelaksanaan program wakaf. Anggi menyebut, meski Wali Kota Ayep Zaki mengaku telah mundur dari struktur FKDB, ia tetap tercatat sebagai pendiri sekaligus dewan pembina yayasan.

“Jika ditelaah lebih jauh, kondisi ini bisa masuk ke ranah pelanggaran hukum, bahkan berpotensi mengarah pada tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujarnya.

Atas dasar itu, AMKS lanjut Anggi kembali mendesak DPRD Kota Sukabumi untuk menggunakan hak angket agar polemik tidak terus berlarut.

“Kami tidak ingin masyarakat berpikir ada praktik jeruk makan jeruk. Ini program pemerintah kota yang justru dijalankan yayasan dengan keterkaitan personal wali kota. Untuk itu, DPRD harus turun tangan agar ada kejelasan hukum dan masyarakat merasa aman serta nyaman dalam berwakaf,” tandas Anggi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *