beritausukabumi.com-Penjabat Walikota Sukabumi Kusmana Hartadji membenarkan, jika ada jajaran pejabat setingkat eselon II yang dipanggil oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk dimintai keterangan sekaitan dugaan korupsi pada proyek Pembangunan Pedestrian.
“Kalau dipanggil ke kejati saya tau, karena saya mendatangani surat tugasnya,” kata Kusmana saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan whatshap oleh wartawan baru-baru ini.
Kusmana Hartadji pun masih enggan berkomentar terkait beredarnya surat pemanggilan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap salah satu pejabat setingkat kepala dinas tersebut.”Tidak bisa komentar yah, karena sedang proses hukum,”singkat Kusmana Hartadji.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kota Sukabumi, Sony Hermanto membantah telah dipanggil pihak Kejaksaan Tinggi Negeri Provinsi Jawa Barat, terkait dugaan korupsi pembangunan Pedestrian.
“Terkait dengan surat tersebut tidak ada tuh panggilan kepada saya. Malahan baru tahu sekarang. Faktanya pagi ini saya tengah melaksanakan apel pagi bersama jajaran di halaman DPUTR Kota Sukabumi,” kata Soni Hermanto dikonfirmasi sejumlah wartawan di kantornya pada Senin (12/11/2024) pagi.
Terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berujung pada dugaan korupsi pada anggaran pendestrian yang bersumber dari APBD Kota Sukabumi dan Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemprov Jabar dengan nilai total sekitar Rp43 Miliar, menurut Sony hal itu sudah selesai.
“Terkait dengan temuan Rp1,8 Miliar itu sudah selesai dikembalikan oleh para penyedia jasa, karena hal itu sudah menjadi tanggung jawab pelaksana penyedia jasa. Kita sudah tagihkan dan alhamduliah saat ini sudah lunas tebayar oleh penyedia jasa,” ucapnya.
Maka dengan hal itu Sony menegaskan apabila disangkakan ada kerugian negara, menurut Sony itu sudah gugur karena sudah lunas terbayarkan oleh pelaksana penyedia jasa.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat hendak memanggil salah pejabat eselon setingkat Kepala Dinas sekaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada dana bantuan keuangan dari Provinsi Jawa Barat 2023 untuk kegiatan pembangunan pedestrian di DPUTR Kota Sukabumi.
Dalam isi surat yang beredar tersebut, rencananya Kejaksaan Tinggi Jawa Barat akan memintai keterangan pejabat tersebut pada pada Senin 11 November 2024.
Dengan catatan agar membawa dokumen-dokumen terkait untuk dimintai keterangannya dan membawa dokumen-dokumen yang terkait sehubungan dengan adanya Dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Dana Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Tahun 2023 dalam Kegiatan Pekerjaan Pedestrian pada Dinas PUTR Kota Sukabumi, berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-2470/M.2/Fd.1/10/2024 tanggal 03 Oktober 2024.
Untuk diketahui, pembangunan pedestrian dimulai pada pertengahan bulan April 2023 lalu. Anggaran pedestiran ini bersumber bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat sebesar Rp34 miliar, dan APBD Kota Sukabumi sebesar Rp11 miliar.
Dugaan penyelewangan Pembangunan pedestarian trotoar ini sempat digaungkan oleh Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya. Berdasarkan temuan BPK RI, GMNI Sukabumi Raya menyebut adanya ketidaksesuian anggaran dan pelaksanaan yang mengakibatkan kerugian negara.