Panwascam dan PKD Tidak Bisa Jaga Integritas dan Netralitas Siap-Siap Diberhentikan

Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Faisal Rifai terus mengingatkan agar Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) terus menjaga integritas dan netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Hal itu ditegaskan Faisal saat Apel Siaga Pengawasan Pemilu atau Pemilihan Umum tahun 2024, di Hotel Selabintana Sukabumi, Minggu (19/11/2023). Faisal menegaskan apabila ada Panwascam dan anggota PKD yang melanggar maka Bawaslu Kabupaten Sukabumi tidak segan-segan akan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian, karena itu merupakan instruksi dari Pimpinan Bawaslu RI. "Tidak ada toleransi bagi penyelenggara pemilu terutama jajaran Bawaslu sampai dengan Adhoc, ketika sudah tidak berintegritas. Dan saya tekankan kembali bahwa jajaran Bawaslu Kabupaten, Panwaslucam, dan PKD dipastikan untuk tidak melakukan hal-hal diluar aturan, dan untuk tetap menjaga Integritas, Netralitas dan tidak bermain Money Politic,"tegas Faisal dalam arahannya.
Apel Siaga Pengawasan Pemilu atau Pemilihan Umum tahun 2024, di Hotel Selabintana Sukabumi, Minggu (19/11/2023).

BERITAUSUKABUMI.COM-Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi Faisal Rifai terus mengingatkan agar Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam), Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) terus menjaga integritas dan netralitas dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Hal itu ditegaskan Faisal pada Apel Siaga Pengawasan Pemilu atau Pemilihan Umum tahun 2024, yang diikuti sebanyak 527 orang yang terdiri 141 Panwaslucam dan 386 PKD di Hotel Selabintana Sukabumi, Minggu (19/11/2023).

Faisal menegaskan apabila ada Panwascam dan anggota PKD yang melanggar maka Bawaslu Kabupaten Sukabumi tidak segan-segan akan memberikan sanksi tegas berupa pemberhentian, karena itu merupakan instruksi dari Pimpinan Bawaslu RI.

Bacaan Lainnya

“Tidak ada toleransi bagi penyelenggara pemilu terutama jajaran Bawaslu sampai dengan Adhoc, ketika sudah tidak berintegritas. Dan saya tekankan kembali bahwa jajaran Bawaslu Kabupaten, Panwaslucam, dan PKD dipastikan untuk tidak melakukan hal-hal diluar aturan, dan untuk tetap menjaga Integritas, Netralitas dan tidak bermain Money Politic,”tegas Faisal dalam arahannya.

Menurut Faisal apel siaga ini sesuai dengan instruksi Bawaslu RI Nomor 804/PP.00.00/K1/11/2023 tentang instruksi pelaksanaan apel siaga.

“Apel siaga ini menandakan semua jajaran Bawaslu, Panwaslu Kecamatan dan PKD, siap dengan siaga untuk melakukan pengawasan pada tahapan kampanye,”ujar Faisal.

Faisal mengatakan pengawasan yang harus dilakukan dalam waktu dekat oleh Panwascam dan PKD adalah proses pendistribusian logistik dan pengawasan pada tahapan Pelaksanaan Kampanye pada tanggal 28 November 2023 sd 10 Fabruari 2024.

Apel Siaga Pengawasan Pemilihan Umum tahun 2024, juga dihadiri Kordiv Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Muhamad Muidul Fitri Atoilah, Kordiv Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Rusmin Nuryadin, Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat, Fahmi Setia Dwi Nugraha, Kordiv Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Abdulloh Sarabiti, dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sukabumi Anzar Kusnandar.(Muhamad Sudarwan).


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *