BERITAUSUKABUMI.COM-Polemik perjanjian kerja sama pengelolaan wakaf antara Pemerintah Kota Sukabumi dan Yayasan Pembinan Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB) menuai kritik tajam. Muhammadiyah Kota Sukabumi menilai, kesepakatan tersebut sarat pelanggaran hukum dan berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM).
Ketua Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Kota Sukabumi, Rozak Daud, menegaskan bahwa wakaf uang memang memiliki landasan hukum yang kuat dalam syariat Islam maupun regulasi nasional.
Menurutnya, Muhammadiyah telah lama memandang wakaf uang sebagai amal jariyah yang sah (jawaz) berdasarkan fatwa dan dalil syariat, serta diatur secara jelas dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 dan PP Nomor 42 Tahun 2006.
“Wakaf uang adalah amalan keagamaan yang dibenarkan. Namun, jika dijadikan objek kerja sama pemerintah, maka harus ada pijakan hukum yang jelas, karena menyangkut tata kelola pemerintahan,” ujar Rozak Daud, dalam keterangan rilisnya kepada BERITAUSUKABUMI.COM, Senin (22/9/2025).
Rozak menilai perjanjian yang dibuat Pemkot Sukabumi dengan YPPDB keliru secara regulasi. Pemerintah kota berlandaskan PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah. Padahal, aturan tersebut hanya mengatur urusan pemerintahan daerah, bukan urusan agama.
Sementara itu, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa urusan agama adalah kewenangan absolut pemerintah pusat. Daerah hanya dapat memberikan dukungan berupa hibah untuk kegiatan keagamaan, bukan membuat perjanjian pengelolaan wakaf.
“Jelas sekali wakaf bukanlah objek kerja sama daerah yang diatur PP Nomor 28 Tahun 2018. Landasan hukum yang dipakai wali kota tidak tepat,” tegasnya.
Untuk itu, Muhammadiyah Kota Sukabumi mendesak agar perjanjian kerja sama pengelolaan wakaf ini segera dibatalkan dengan alasan:
- Melanggar aturan perundangan, baik UU Pemerintah Daerah maupun PP tentang Kerja Sama Daerah.
- Berpotensi melanggar HAM, karena wakaf yang sifatnya sunnah dapat dipersepsikan wajib bagi ASN dan honorer, lantaran adanya perintah dari pimpinan.
- Berpotensi menimbulkan masalah SARA, sebab tidak semua ASN dan masyarakat Kota Sukabumi beragama Islam.
- Relasi antara Walikota Sukabumi dengan YPPDB, dinilai melanggar UU No 28/1999 tentang KKN
Rozak juga menyoroti langkah Wali Kota Sukabumi yang dianggap menggunakan diskresi atau kebebasan bertindak secara sepihak. Menurutnya, kebijakan tersebut menyerupai praktik pengumpulan dana non-budgeter di era Orde Baru.
“Jika dulu Presiden Soeharto menggunakan kanal swasta untuk yayasannya, kini wali kota justru memakai instrumen agama untuk menghimpun dana masyarakat bagi yayasan. Ini sangat berbahaya dan mencederai semangat reformasi,” kritiknya.
Muhammadiyah menegaskan tidak mempermasalahkan pengelolaan wakaf oleh organisasi masyarakat, asalkan sesuai syariat dan aturan negara.
Namun, ketika melibatkan pemerintah daerah, maka harus ada batasan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan kerancuan maupun penyalahgunaan kewenangan.
“Karena itu kami mendesak Pemerintah Kota Sukabumi segera membatalkan perjanjian kerja sama ini, demi menjaga kepastian hukum, melindungi hak masyarakat, serta menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan,” pungkas Rozak Daud.





