SPI Sukabumi Nilai Surat Peringatan dari PT Bantar Gadung ke Petani Penggarap Tidak Relevan

Ketua DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabum, Rozak Daud merespon Surat Peringatan dari PT Bantar Gadung dalam bentuk spanduk di lahan eks HGU yang ditujukan kepada petani penggarap. Menurut Rozak surat peringatan dari PT Bantar Gadung itu tidak berdasar. Pertama, tanggal pengumumannya 28 Oktober 2022, sedang pemasangannya baru di hari Minggu 23 Juni 2024. Kedua, isi pengumuman juga tidak relevan, sebab objek tanah yang terletak di Desa Mangunjaya, Desa Bantargadung Kecamatan Bantargadung itu sudah menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Surat Peringatan berbentuk spanduk PT Bantar Gadung

BERITAUSUKABUMI.COM-Ketua DPC Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabum, Rozak Daud merespon Surat Peringatan dari PT Bantar Gadung dalam bentuk spanduk di lahan eks HGU yang ditujukan kepada petani penggarap.

Menurut Rozak surat peringatan dari PT Bantar Gadung itu tidak berdasar. Pertama, tanggal pengumumannya 28 Oktober 2022, sedang pemasangannya baru di hari Minggu 23 Juni 2024. Kedua, isi pengumuman juga tidak relevan, sebab objek tanah yang terletak di Desa Mangunjaya, Desa Bantargadung Kecamatan Bantargadung itu sudah menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

BACA JUGA :

Bacaan Lainnya

Ngadu ke MUI Kelompok Tani di Bantargadung Sukabumi Dilarang Lakukan Kegiatan Ibadah

“Karena sudah berakhir masa berlaku HGU sejak 31 Desember 2012 dengan luas kurang lebih 220,4 Ha dari HGU Nomor 1 dan HGU Nomor 20. Jadi kewenangan untuk menata objek tanah tersebut adalah BPN mewakili negara,”kata Rozak kepada BERITAUSUKABUMI.COM, Rabu (26/6/2024).

Berdasarkan SK Mentri ATR/BPN RI Tanggal 5 Pebruari Tahun 2023 lanjut Rozak, status tanahnya kembali kepada keadaan semula yakni menjadi tanah yang dikuasai oleh Negara.

“Artinya sudah tidak ada hak lagi pihak PT Bantar Gadung diatas tanah tersebut, sesuai petikan dalam keputusan Mentri ATR/BPN RI,”jelas Rozak.

BACA JUGA :

Gara-Gara Laporan SPI Menteri ATR/Kepala BPN AHY Gagal Lakukan Kunjungan Kerja ke Sukabumi

Terlebih terang Rozak dalam Undang-Undang Pertanahan dan Agraria (PPA) Nomor 5 Tahun 1960 Pasal 9 (ayat 2) sangat jelas kalimatnya yaitu tiap-tiap warga-negara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu hak atas tanah serta untuk mendapat manfaat dan hasilnya, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya.

“Masih dalam UUPA Pasal 34 diperjelas Hak Guna-Usaha hapus karena Jangka waktunya berakhir, dihentikan sebelum jangka waktunya berakhir karena sesuatu syarat tidak dipenuhi dan diterlantarkan. Jadi faktanya jelas jangka waktunya berakhir dan diterlantar karena selama ini lahannya digarap oleh petani dengan sistem sewa kepada pihak Management walaupun HGU nya sudah berakhir,”beber Rozak.

Rozak juga mengingatkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dalam hal ini Dinas Pertanahan dan Tata Ruang agar hati-hati merespon usulan apapun dari pihak Perusahaan, ambil keputusan secara adil karena ada hak hidup masyarakat setempat untuk mendapatkan hak atas tanah sebagaimana telah dijamin dalam undang-undang.


editor : Irwan Kurniawan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *