Menjadi Pemuda Anti Radikalisme Dengan Memahami Pancasila

Dewi Asmara sosialisasi 4 pilar MPR RI
Dewi Asmara sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Kota Sukabumi

Radikal adalah percaya atau mengekspresikan keyakinan bahwa harus ada perubahan sosial atau politik yang besar atau secara ekstrim. Radikalisme merupakan suatu paham yang menghendaki adanya perubahan, pergantian, terhadap suatu sistem masyarakat sampai ke akarnya. Untuk kasus Indonesia radikalisme sering menjadi alternatif dan jalan pintas bagi masyarakat yang kecewa dengan demokrasi dan sistem pemerintahan yang tengah berjalan.

Paham radikal ini secara terang-terangan menolak keberadaan konsensuskonsesus kebangsaan yang selama ini menjadi panduan dan pedoman kita dalam berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu gerakan radikalisme dalam beberapa hal dapat mengganggu stabilitas nasional dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Oleh karena itu negara sekarang serius untuk berperang menghadapi dan memerangi radikalisme di tiap lapisan masyarakat karena berbahaya bagi keamanan dan persatuan bangsa.

Salah satu elemen masyarakat yang rentan terpapar ideologi dan pemikiran radikal adalah pemuda. Menurut data Badan Intelijen Nasional (BIN) usia yang rawan terpapar antara 17-24 tahun dan di Indonesia ada 900-1000 orang pemuda yang terpapar radikalisme.

Sedangkan menurut data Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, pelaku terorisme didominasi oleh anak muda usia 21-30 tahun, sebesar 47,3 persen. Disusul usia 31-40 tahun mencapai 29,1 persen. Sisanya sebesar 11,8 persen, didominasi usia dibawah 21 tahun atau diatas 40 tahun.

Pemuda rawan menjadi korban dari pemikiran radikal karena karena mereka masih muda, maka belum berpengalaman, energik,masih mencari jati diri, dan masih memiliki semangat yang tinggi. Selain itu, mereka relatif belum memiliki tanggungan. Akibatnya kaum muda mudah untuk dipengaruhi dan dikendalikan para penyebar radikalisme.

Metode Penyebaran dan Akar Radikalisme

Salah satu metode penyebaran paham radikalisme ialah lewat situs-situs internet dan media sosial yang bisa diakses dengan mudah dan bebas. kelompok radikal secara sengaja menyebarkan aktifitas terror di media sosial.

Mereka sadar betul bahwa media sosial punya potensi yang sangat besar untuk bisa mempengaruhi publik. Data Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebutkan sejak 2009 pihaknya sudah memblokir lebih dari 11.800 situs dan akun terkait radikalisme dan terorisme.

Mantan Kepala Badan Intelijen Nasional (BIN) Hendropriyono melukiskan aksi terorisme dengan mengibaratkannya sebagai sebuah pohon. Menurutnya, para teroris hanya merupakan daun-daun dari pohon tersebut, sementara batang dan ranting-ranting pohon merupakan organisasinya, serta filsafat dan ideologi adalah akarnya.

Secara historisitas, munculnya radikalisme di Indonesia disebabkan oleh tiga faktor mendasar. Faktor pertama adalah perkembangan di tingkat global: Kelompok – kelompok radikal menjadikan situasi di Timur Tengah sebagai inspirasi untuk mengangkat senjata dan aksi terror di nusantara konflik yang terjadi di Afghanistan, Palestina, Irak, Yaman, Syiria, mereka bawa juga ke tanah air padahal Indonesia adalah negara yang masyarakatanya cederung kepada perdamaian. Jelas konflik di luar tidak bisa begitu saja di bawa ke Indonesia karena konteks masalahnya berbeda-beda, Faktor kedua adalah terkait dengan tersebarnya paham keagamaan yang konservatif dan kolot dalam pemahaman dan penerapan keagamaanya.

Dalam kaitannya dengan radikalisme, paham keagamaan ini membuat batas kelompok yang sempit antara mereka dan kelompok lain, sehingga dengan mudah mereka mengatakan di luar kelompok mereka adalah kafir, musuh, dan wajib diperangi.

Faktor ketiga adalah karena ketidakadilan sosial dan rendahnya pengetahuan dan wawasan: Walaupun hal ini tidak berpengaruh langsung terhadap merebaknya aksi radikalisme. Hal utama yang membuat keterkaitan antara ketidakadilan sosial dan radikalisme adalah perasaan termarjinalkan atau tersisihkan.

Situasi seperti itu menjadi persemaian subur bagi radikalisme dan terorisme karena kondisi itu diperparah lagi lagi kurangnya pemahaman kegamaan mereka yang tidak utuh dan komprehensif. Sehingga mudah terpengaruh propaganda dari kelompok-kelompok radikal.

Pancasila Sebagai Rumah Bersama, rumah anti radikalisme Pemuda Indonesia harus paham dan mengerti betul bahwa Pancasila adalah sebuah hasil pemikiran founding farther Indonesia dalam merumuskan dasar negara dan pandangan hidup bangsa yang merupakan hasil dari sari-sari kebudayaan bangsa dari seluruh penjuru nusantara. Lebih dari itu Pancasila diciptakan sebagai dasar negara yang dimaksud sebagai fondasi negara yang kuat (ideologi), agar rumah kebangsaan yang bernama negara Indonesia dapat kokoh dan abadi, serta melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, atas dasar keberagaman dan kebhinekaan penduduk yang hidup di dalamnya.

Pemikiran radikalisme yang memiliki watak kekerasan, intoleran, memaksakan kehendak, dan merasa paling benar. Perilaku tersebut bertentangan dengan watak asli bangsa Indonesia yang santun, welas-asih, rukun, gotong royong, harmoni, dan cinta damai.

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dinilai sebagai titik temu antara agama dan demokrasi. Masing-masing sila dalam ideologi ini berkaitan satu sama lain, sehingga dapat menjadi arah gerak bangsa.

Dalam menghadapi Ideologi radikal, Pancasila memilik fungsi :

1. Memberikan struktur kognitif keseluruhan pengetahuan yang dapat merupakan landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia dan kejadian dalam alam sekitarnya.

2. Norma-norma yang menjadi pedoman dan pegangan bagi seseorang untuk melangkah dan bertindak.

3. Bekal dan jalan bagi seseorang untuk menentukan identitasnya.

4. Pendidikan bagi seseorang atau masyarakat untuk memahami dan menghayati serta memuliakan tingkah lakunya sesuai dengan orientasi dan norma yang terkandung di dalamnya.

Pancasila mampu mengatasi sikap primordial atas dasar keagamaan ataupun kesukuan dalam kerangka Bhinneka Tunggal Ika. Karena para pendiri bangsa sudah sepakat menggunakan Pancasila sebagai konsesus dan kesepakatan suci dalam membentuk sebuah negara Indonesia merdeka. Dalam karakteristik nya pancasila mengadung beberapa nilai antara lain :

Pertama nilai ketuhanan, berarti Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai ketuhanan. Menyebarkan rahmat, perdamaian dan anti kekerasan merupakan salah satu nilai yang diajarkan oleh agama.

Kedua nilai kemanusiaan. Bangsa Indonesia mengakui dan memuliakan hak-hak dasar warga negaranya. Berdasarkan nilai tersebut, dikembangkan sikap saling mencintai sesama manusia, sikap tenggang rasa dan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain yang berbeda dengan diri kita. Ketiga, nilai persatuan. Fitrah Indonesia adalah keberagaman yang terdiri dari berbagai macam budaya, ras dan agama. Persatuan dan kesatuan dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan keniscayaan bagi bangsa Indonesia. Keempat, nilai musywarah untuk mufakat. Karena mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama, maka tidak boleh ada pemaksaan dan klaim kebenaran dari satu kelompok kepada kelompok lainnya. Untuk menghormati perbedaan dan menjaga persatuan, dalam musyawarah kepentingan bersamalah yang diutamakan di atas kepentingan pribadi atau golongan dilandasi semangat kekeluargaan. Hasil musyawarah dilaksanakan dengan itikad baik dan penuh rasa tanggung jawab.

Kelima, nilai Keadilan sosial dan kesejahteraan. Masyarakat berhak mendapatkan keadilan sosial dan kehidupan yang layak. Oleh karena itu pemerintah selalu berusaha melakukan pemerataan pembangunan agar kesenjangan semakin berkurang dan kesejahteraan rakyat semakin meningkat. []

Dengan nilai-nilai tersebut, Pancasila merupakan sesuatu yang pokok dan sakral posisinya dalam memandu kehidupan kebangsaan kita, tidak bisa diubah dalam kondisi apapun. Mengganti Pancasila sebagai dasar negara berarti menghapus Indonesia.

Oleh karena itu pemikiran radikalisme atas dasar doktrin agama maupun politik identitas kesukuan dan kelompok merupakan pemikiran yang hanya mengarahkan bangsa ini pada perpecahan dan kehancuran. Mereka bertentangan dengan semangat kebangsaan kita, yang ingin hidup bersama dalam kerangkan Negara Kesatuan Republik Indonesia Bhineka Tunggal Ika.


Sukabumi 3 Agustus 2022

Disampaikan pada saat Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, bersama Kwarcab Pramuka Kota Sukabumi oleh Hj. Dewi Asmara SH. MH (A-291) Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *