Ini Total Gaji Anggota DPRD Kabupaten dan Kota Perbulan Bisa Tembus Rp 45 Juta

Gaji anggota DPRD kabupaten dan kota diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017. Untuk gaji anggota DPRD kabupaten dan kota mengalami kenaikan beberapa kali. Perubahan terbaru terjadi di tahun 2023.
Ilustrasi gaji anggota DPRD (beritausukabumi)

beritausukabumi.com-Gaji anggota DPRD kabupaten dan kota diatur dalam PP Nomor 18 Tahun 2017. Untuk gaji anggota DPRD kabupaten dan kota mengalami kenaikan beberapa kali. Perubahan terbaru terjadi di tahun 2023.

Komponen gaji DPRD Kabupaten terbaru 2023 antara lain meliputi tunjangan keluarga, tunjangan beras, tunjangan jabatan, tunjangan transportasi, tunjangan perumahan, tunjangan reses, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan alat kelengkapan, uang representasi, dan uang paket.

Jika semua komponen gaji DPRD tersebut dirinci, maka uang yang akan diperoleh DPRD Kabupaten/Kota per bulan bisa mencapai total Rp36 juta – Rp45 juta, sudah termasuk potongan PPh 21 pajak penghasilan sebesar 15 persen.

Bacaan Lainnya

Nominal gaji anggota DPRD Kabupaten dan kota bisa berbeda untuk setiap daerahnya, hal tersebut tergantung kemampuan keuangan daerahnya dalam APBD masing-masing.

Berikut Rincian Gaji dan Tunjangan Anggota DPRD Kabupaten dan Kota Terbaru 2023 :

1. Gaji pokok DPRD Kabupaten dan Kota sebesar Rp2.100.000 per bulan.

2. Uang Representasi DPRD Kabupaten dan Kota sebesar Rp1.575.000 per bulan.

3. Uang Paket DPRD Kabupaten dan Kota sebesar Rp157.000 per bulan.

4. Tunjangan Jabatan DPRD Kabupaten dan Kota sebesar Rp2.283.750 per bulan.

5. Tunjangan Keluarga DPRD Kabupaten dan Kota sebesar Rp220.000 per bulan.

6. Tunjangan Transportasi DPRD Kabupaten dan Kota Rp12.000.0000 per bulan.

7. Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten dan Kota Rp91.350 per bulan.

8. Tunjangan Beras DPRD Kabupaten dan Kota sebesar Rp289.000 per bulan.

9. Tunjangan Reses DPRD Kabupaten dan Kota sebesar Rp2.625.000 per bulan.

10. Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten dan Kota adalah Rp12.000.000 per bulan.

11. Tunjangan Komunikasi Intensif DPRD Kabupaten dan Kota sebesar Rp10.500.000 per bulan.

SUMBER : berbagai sumber

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *