beritausukabumi.com-Sepekan setelah mencuatnya kasus pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari (NKS), gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, polisi akhirnya menetapkan IS alias Indra Septiarman (26) sebagai tersangka.
IS, yang merupakan residivis kasus pencabulan, berasal dari Kampung Korong Pasa Surau, Juha Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, atau tetangga korban.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, mengungkapkan bahwa penetapan IS sebagai tersangka didasarkan pada hasil penyelidikan mendalam yang melibatkan saksi-saksi dan bukti-bukti di lapangan.
Salah satu barang bukti penting yang ditemukan adalah tas milik tersangka, yang ditemukan di kawasan hutan Kenagarian Guguak, Pasar Galombang Kayu Tanam, Minggu (15/9/2024).
Menurut Reggy, tersangka yang merupakan warga setempat memiliki pengetahuan tentang medan yang menyulitkan proses pencarian.
Namun, polisi bersama masyarakat setempat terus melakukan upaya intensif untuk menemukan tersangka. Mereka juga telah menutup beberapa jalur perbatasan untuk mencegah tersangka melarikan diri lebih jauh.
Nia Kurnia Sari sebelumnya ditemukan tewas terkubur dengan tangan terikat dan tanpa busana pada Minggu sore. Diduga kuat remaja tersebut menjadi korban pembunuhan dan pemerkosaan. Hingga kini, pencarian terhadap tersangka masih berlanjut dengan bantuan warga.





