BERITAUSUKABUMI.COM-Gugatan MP Law Firm yang sudah ditolak PTUN Bandung, harus dijadikan dasar dan sandaran hukum bagi Polres Sukabumi untuk menindaklanjuti Laporan Pengaduan Masyarakat atau Lapdumas yang dilakukan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi.
“Sejak awal kasus skandal bantuan hukum desa bergulir, saya sudah berpendapat dan menyatakan bahwa MoU oleh MP Law Firm dan 85 Pemerintah Desa terkait Bantuan Hukum Desa itu adalah Prematur dan Melanggar Hukum yakni Melanggar Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum,”kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum Damar Keadilan Rakyat (LBH DKR) Sukabumi, Saleh Hidayat, Minggu (4/5/2024).
Saleh Hidayat mempertegaskan kekeliruan pendapat hukum atau legal opini di Permendes Nomor 22 tahun 2021, yang dijadikan rujukan adanya kegiatan Bantuan Hukum Desa. Di mana dalam Permendes tersebut tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum oleh karena Permendes derajatnya berada di bawah UU.
BACA JUGA :
“Untuk itu saya mendesak Polres Sukabumi dan Kejaksaan Negeri Sukabumi segera mengusut tuntas dan menetapkan tersangkanya, sebab meski setelah ada putusan PTUN Bandung yang menolak seluruhnya gugatan dari MP Law Firm, dan ada pengembalian dana bantuan hukum desa ke kas desa, itu tidak menghilangkan tindak pidananya,”terang Saleh Hidayat.
Sebelumnya, PTUN Bandung melalui keputusan surat dengan Nomor 146/G/2023/PTUN BDG menolak gugatan MP Law Firm menolak gugatan pihak MP Law Firm terkait objek gugatan Surat Perintah Bupati Nomor 700.1.2.2/7964/Inspektorat/2023.
BACA JUGA :
Surat Perintah Bupati tersebut berisi tentang Pembatalan Kerjasama Bantuan Hukum Desa serta meminta desa yang sudah terlanjur setor atau membayar jasa bantuan hukum ke MP Law Firm agar Mengembalikan dana ke kas desa.
MP Law Firm sendiri dalam gugatannya memohonkan agar surat perintah Bupati tersebut ditunda atau ditangguhkan dengan bersandar hukum kepada Permendes PDTT No.22 tahun 2021 yang dalam Permendes tersebut Membolehkan Pemerintah Desa Mengalokasikan Anggaran dalam APBDes, yakni Dana Pelayanan Advokasi Hukum bagi masyarakat miskin.
editor : Irwan Kurniawan