Koperasi Desa Kini Bisa Dapat Pinjaman Hingga Rp3 Miliar, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya

BERITAUSUKABUMI.COM-Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pinjaman dalam rangka pendanaan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KKMP).

Dalam regulasi ini, koperasi desa kini bisa mengajukan pinjaman hingga Rp3 miliar untuk mendukung usaha dan pelayanan publik di tingkat desa dan kelurahan.

Peraturan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dengan tujuan mempercepat pembangunan ekonomi dari desa melalui sistem koperasi.

Bacaan Lainnya

PMK ini mengatur bahwa plafon pinjaman maksimal sebesar Rp3 miliar per koperasi, dengan suku bunga tetap 6% per tahun dan jangka waktu maksimal 72 bulan.

Tersedia masa tenggang (grace period) selama 6 hingga 8 bulan, dengan sistem pembayaran angsuran setiap bulan.

Dana pinjaman bisa digunakan untuk belanja operasional (maksimal Rp500 juta) maupun belanja modal seperti pembangunan kantor koperasi, penyediaan sembako, klinik, apotek, cold storage, dan kegiatan logistik lainnya sesuai potensi desa/kelurahan.

Syarat dan Prosedur Pengajuan

Untuk mendapatkan pinjaman, koperasi wajib:

  • Telah berbadan hukum dan memiliki NIK koperasi, NPWP, serta nomor induk berusaha (NIB).
  • Memiliki rekening bank dan proposal bisnis yang jelas.
  • Mendapatkan persetujuan dari kepala desa (untuk KDMP) atau bupati/wali kota (untuk KKMP).
  • Mengajukan permohonan resmi ke bank yang ditunjuk.

Jika disetujui, koperasi menandatangani Perjanjian Pinjaman dengan bank, yang juga diketahui oleh pemerintah daerah, dan sekaligus menandatangani surat kuasa penempatan dana dari Dana Desa atau DAU/DBH sebagai jaminan jika terjadi gagal bayar.

Jaminan dan Pengembalian

Apabila koperasi tidak mampu membayar angsuran, maka pemerintah akan menyalurkan dana dari Dana Desa (KDMP) atau DAU/DBH (KKMP) ke rekening pembayaran pinjaman koperasi.

Dana ini tercatat sebagai piutang pemerintah desa atau kabupaten kepada koperasi, dengan aset hasil pinjaman dijadikan jaminan.

Seluruh mekanisme pengajuan, pencairan, dan pelaporan dilakukan secara digital melalui sistem OM-SPAN TKD, untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas anggaran.

Dana yang digunakan dicatat sebagai transfer pendapatan dan pembiayaan dalam APBN, APBD, dan APBDes.

SUMBER : KEMENTERIAN KEUANGAN

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *