BERITAUSUKABUMI.COM-Sengketa antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dengan MP Law Firm terkait dana desa yang dialokasikan bagi bantuan hukum di 85 desa di Kabupaten Sukabumi, sudah diputus Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Putusan sidang PTUN Bandung yang diumumkan pada tanggal 2 Mei 2024 tersebut, mengumumkan dengan menolak gugatan dalam kasus yang melibatkan HR. Irianto Marpaung (pihak MP Law Firm) selaku pihak penggugat.
Dalam sidang putusan PTUN Bandung itu juga menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa yang diajukan oleh Irianto Marpaung. Eksepsi dari pihak tergugat juga dinyatakan tidak diterima oleh pengadilan.
Pengumuman putusan ini menandai penutupan dari proses persidangan yang telah berlangsung sejak kasus ini didaftarkan pada tanggal 30 November 2023 lalu.
BACA JUGA :
“Setelah mempertimbangkan segala fakta dan bukti yang diajukan, PTUN Bandung memutuskan untuk menolak gugatan yang diajukan oleh HR.IRIANTO secara keseluruhan,”demikian bunyi kalimat hasil putusan PTUN Bandung yang dilansir BERITAUSUKABUMI.COM dari laman website resmi ptun-bandung.go.id, Minggu (5/5/2024).
Dengan putusan dari PTUN Bandung tersebut, sebagai pihak tergugat, Bupati Sukabumi, Inspektur Kabupaten Sukabumi, serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sukabumi dinyatakan menang dalam sengketa ini.
BACA JUGA :
“Meskipun hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan oleh penggugat, putusan PTUN Bandung ini merupakan langkah terakhir dalam menyelesaikan sengketa hukum yang telah berkepanjangan. Sebagai konsekuensi dari putusan tersebut, HR. IRIANTO dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.545.000,00,”demikian bunyi lanjutan dalam isi putusan PTUN Bandung.
Untuk diketahui, pada September 2023 silam, sengketa pengelolaan dana desa bagi bantuan hukum yang dilakukan oleh 85 kepala desa di Kabupaten Sukabumi, menuai polemik.
Kerjasama bantuan hukum yang dananya bersumber dari dana desa antara MP Lawfirm dengan 85 desa tersebut dipersoalkan sejumlah pihak.
BACA JUGA :
Kerjasama ini disoal lantaran diduga tidak mematuhi aturan yang berlaku. Sejumlah kepala desa, malah sudah melakukan pembayaran terlebih dahulu melalui transfer sejumlah Rp 500 ribu per bulan untuk kurun waktu selama satu tahun ke MP Lawfirm.
Status MP Lawfirm selaku mitra dalam Kerjasama tersebut ternyata belum terverifikasi dan terakreditasi sebagai organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional atau BPHN.
Masalah MP Law Firm belum terverifikasi dan terakreditasi sebagai organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH) oleh BPHN pun tercium Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi. Tepatnya tanggal 27 Juli 2023, masalah ini lalu dilaporkan HMI Cabang Sukabumi ke Polres Sukabumi.
Karena terus dipersoalkan, pihak MP Law Firm tidak tinggal diam, berbagai upaya pembelaan juga terus dilakukan, hingga pada akhirnya pembelaan soal polemik ini harus berakhir kandas oleh putusan penolakan gugatan oleh PTUN Bandung.
BACA JUGA :
Dengan hasil putusan PTUN Bandung, Surat dari perintah dari Bupati Sukabumi kepada 85 kepala desa dengan nomor 700/22/7960/inspektorat/2023, diperkuat dengan surat hasil laporan pemeriksaan khusus dari Inspektorat Kabupaten Sukabumi bernomor 700.1.2.12/12/3552/Sekret/2023, tanggal 21 September 2023, maka para kepala desa harus mengembalikan uang bantuan hukum yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 tersebut.
“Kita merekomendasikan kepada kepala desa untuk mengembalikan uang yang diserahkan ke MP Law Firm. Apalagi sebelum ini kita sudah periksa di lapangan bantuan hukum sosialisasi ada yang tidak ada sama sekali,”kata Kepala Inspektorat Kabupaten Sukabumi, Komarudin.
Penulis : Moch. Akmal Fajriansyah (Kontributor BERITAUSUKABUMI.COM)