GMNI Sukabumi Raya Kembali Ungkit Borok Pemerintahan Ayep Zaki–Bobby Maulana, Desak Pembubaran TKPP dan Reformasi Total Birokrasi

Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Sukabumi Raya kembali gelar aksi damai di depan kantor Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, Kamis (19/6/2025).
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Sukabumi Raya kembali gelar aksi damai di depan kantor Pemerintah Daerah (Pemda) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi, Kamis (19/6/2025).

BERITAUSUKABUMI.COM-GMNI Sukabumi Raya kembali mengungkit borok penyimpangan dalam pemerintahan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki dan Wakil Wali Kota Sukabumi Bobby Maulana dalam aksi damai yang digelar di depan kantor Pemkot dan DPRD Kota Sukabumi, Kamis (19/6/2025),

GMNI Sukabumi Raya melontarkan serangkaian tuntutan keras terkait pelanggaran prinsip hukum, netralitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Aksi dikawal ketat personil kepolisian Polres Sukabumi Kota ini menyoroti keberadaan Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan (TKPP) yang dinilai tidak sah secara hukum.

Bacaan Lainnya

GMNI Sukabumi Raya juga meminta agar SK pembentukan TKPP segera dicabut dan tim tersebut dibubarkan karena tidak memiliki dasar hukum sektoral dan dibentuk tanpa seleksi terbuka, melanggar Pasal 10 dan 12 UU No. 30 Tahun 2014 serta Surat Edaran BKN 2023.

Selain itu, GMNI mendesak pencopotan seluruh anggota TKPP yang diketahui merupakan kerabat kepala daerah. Hal ini dianggap mencederai prinsip meritokrasi dan netralitas sebagaimana diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 dan UU No. 28 Tahun 1999.

“Tak hanya TKPP, GMNI juga menyoroti pengangkatan kerabat Wali Kota sebagai Direktur Perumda Waluya yang dinilai cacat prosedural karena tidak melalui seleksi terbuka sesuai PP No. 54 Tahun 2017 dan UU No. 23 Tahun 2014. Mereka juga menolak praktik rangkap jabatan oleh kerabat Wali Kota yang menjabat sebagai Ketua TKPP, Plt Dewan Pengawas PDAM, dan Dewan Pengawas RSUD,”ungkap Aris Gunawan, Ketua DPC GMNI Sukabumi Raya dalam keterangan resminya.

Dalam aksinya, GMNI juga menuntut pencopotan Direktur RSUD R. Syamsudin, SH, yang diduga terlibat dalam kasus kerugian negara, mengacu pada UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Sikap kritis GMNI tak berhenti di situ. Mereka menolak kenaikan tunjangan anggota DPRD Kota Sukabumi yang dinilai tidak sesuai dengan kemampuan fiskal daerah serta menyalahi rasa keadilan publik. Kebijakan tersebut dianggap bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2014, Permendagri No. 62 Tahun 2017, dan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025.

Massa juga mendesak agar Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2024 segera diumumkan kepada publik, sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tak ketinggalan, GMNI meminta dihentikannya dominasi yayasan milik keluarga Wali Kota dalam struktur pemerintahan.

Mereka menilai kondisi tersebut bertentangan dengan asas netralitas, nondiskriminasi, dan semangat pelayanan publik yang demokratis.

Sebagai penutup tuntutan, GMNI menegaskan pentingnya pelaksanaan reformasi birokrasi secara menyeluruh di lingkungan Pemkot Sukabumi, dengan berlandaskan sistem merit dan mekanisme pengawasan publik, sebagaimana diatur dalam PermenPAN-RB No. 25 Tahun 2020.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *