BERITAUSUKABUMI.COM-PT Indonesia Super Holiday (ISH) mensomasi Pemerintah Kota Sukabumi sekaitan hutang piutang sebesar Rp 1 miliar yang belum dibayarkan Pemerintah Kota Sukabumi ke PT Indonesia Super Holiday.
Pengacara PT ISH, Hasiando Sinaga mengungkapkan, somasi terpaksa dilayangkan ke Pemerintah Kota Sukabumi karena sampai saat ini Pemerintah Kota Sukabumi belum juga membayarkan kewajibannya tersebut.
Hasiando Sinaga menjelaskan, masalah hutang ini bermula saat ada kerjasama PT ISH dengan Pemerintah Kota Sukabumi pada periode November 2016 sampai Maret 2017 lampau.
Untuk diketahui, pada periode November 2016 sampai Maret 2017 itu, Walikota Sukabumi, masih dijabat Walikota Sukabumi, Mohammad Muraz dan Wakil Walikota Sukabumi dijabat Achmad Fahmi. Mohammad Muraz sendiri kini masih menjabat Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat.
LIHAT JUGA :
- Pemkot Sukabumi Siapkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Motor Listrik
- Soal Duit Pembebasan Lahan Tol Bocimi Seksi III Cibadak, Hergun-Muraz Beda
Kegiatan yang telah dikerjakan terkait perjalanan dinas pegawai dan pimpinan hingga mempersiapkan kebutuhan pelaksanaan rapat-rapat pemerintahan.
“Dalam periode tersebut, ada 28 kegiatan dengan total kontrak Rp 1.751.506.600. Pada Juni 2017, Pemkot Sukabumi telah membayar kewajiban sebesar Rp 381.567.650,”ungkap Hasiando, Selasa (28/3/2023).
Karena belum dilunasi, Direktur ISH Chandra Hermawan menagih sisa pembayaran sekitar Rp 1,36 miliar kepada Pemerintah Kota Sukabumi.
“Saat itu Pemkot Sukabumi menjawab melalui surat akan membayar utang dengan mencicil 7 kali hingga Desember 2017. Namun, janji tersebut tidak ditepati,”terangnya.
Hasiando Sinaga mengatakan, kliennya saat itu sudah berulang kali menagih sisa tagihan melalui telepon dan mendatangi langsung Pemerintah Kota Sukabumi.
Tetapi berbagai alasan disampaikan Pemerintah Kota Sukabumi untuk tidak membayar utang, hingga pihaknya melayangkan surat somasi yang sudah dilayangkan seminggu yang lalu.
editor : Irwan Kurniawan