BERITAUSUKABUMI.COM-DPRD Kabupaten Sukabumi menggelar rapat paripurna ke-15 tahun sidang 2025 pada Kamis (5/5/2025) dengan agenda utama penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan dana cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) tahun 2029.
Pemerintah mengusulkan dana sebesar Rp120 miliar yang akan dialokasikan secara bertahap melalui APBD selama tiga tahun anggaran.
Rinciannya, dana tersebut akan dibagi rata masing-masing Rp40 miliar pada tahun anggaran 2026, 2027, dan 2028. Jika kebutuhan anggaran Pilkada melebihi dana cadangan, kekurangannya akan ditutupi melalui APBD tahun pelaksanaan atau sumber sah lainnya.
Wakil Bupati Sukabumi, H. Andreas, dalam sambutannya mewakili Bupati, menekankan bahwa Pilkada memerlukan pembiayaan besar, termasuk untuk logistik, honor penyelenggara tingkat TPS, dan distribusi ke wilayah yang luas dan menantang secara geografis.
Oleh karena itu, pembentukan dana cadangan dinilai penting agar beban anggaran tidak terpusat dalam satu tahun saja.
Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali memimpin jalannya rapat yang juga dihadiri Wakil Ketua II H. Usep, Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, unsur Forkopimda, para anggota DPRD, kepala perangkat daerah, camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan.
Raperda ini disusun mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan tujuan menjamin ketersediaan anggaran secara transparan, efisien, dan terencana tanpa mengganggu program prioritas lainnya.
DPRD menyatakan bahwa pembahasan lebih lanjut diperlukan guna menyempurnakan regulasi tersebut agar pelaksanaan Pilkada 2029 berjalan lancar dan akuntabel.





