Kepala BPJS Kesehatan Sukabumi Dilempar Botol Air Mineral

Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi dengan sejumlah instansi terkait untuk membahas pencabutan status Universal Health Coverage (UHC) Non-Cut Off PBPU/BP Pemda Kabupaten Sukabumi, sempat diwarnai insiden pelemparan botol air mineral yang ditujukan ke Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Sukabumi, Dwi Surini.

Informasi yang berhasil dihimpun BERITAUSUKABUMI.COM, insiden pelemparan botol air mineral yang ditujukan ke Kepala BPJS Kesehatan Dwi Surini dilakukan Ketua Fraksi PPP DPRD Kabupaten Sukabumi, Andri Hidayana saat Andri mengikuti Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi dengan sejumlah instansi terkait di Ruang Rapat RSUD Sekarwangi Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Rabu (8/5/2024).

Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Desak Pencabutan Status UHC Dicabut

Menurut Hera, bagaimanapun situasinya masyarakat harus mendapatkan pelayanan kesehatan terbaik dari negara.”Kita semua harus mencari solusi mengingat dasar pencabutan UHC oleh BPJS tersebut adalah kurangnya keaktifan. Masyarakat yang mampu juga harus aktif membayar iuran BPJS Mandiri, jangan mengandalkan BPJS yang dibiayai dari APBD,”terang Hera usai Rapat Kerja Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi bersama pihak terkait perihal pencabutan UHC oleh BPJS Kesehatan di Ruang Rapat RSUD Sekarwangi, Cibadak Kabupaten Sukabumi, Rabu (8/5/2024).

Gugatan MP Law Firm Ditolak PTUN Bandung, LBH DKR Desak Polres Sukabumi Tetapkan Tersangka

Gugatan MP Law Firm yang sudah ditolak PTUN Bandung, harus dijadikan dasar dan sandaran hukum bagi Polres Sukabumi untuk menindaklanjuti Laporan Pengaduan Masyarakat atau Lapdumas yang dilakukan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi.

“Sejak awal kasus skandal bantuan hukum desa bergulir, saya sudah berpendapat dan menyatakan bahwa MoU oleh MP Law Firm dan 85 Pemerintah Desa terkait Bantuan Hukum Desa itu adalah Prematur dan Melanggar Hukum yakni Melanggar Undang-undang Nomor 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum,”kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum DKR Sukabumi, Saleh Hidayat, Minggu (4/5/2024).

Turun ke Jalan , GMNI Sukabumi Raya Masih Prihatin Masalah Buruh dan Pendidikan di Sukabumi

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya menggelar refleksi aksi dalam momuntem Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dan Hari Buruh Internasional 2024.

Refleksi aksi momuntem Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dan Hari Buruh Internasional 2024 GMNI Sukabumi Raya dipusatkan di Tugu Adipura Kota Sukabumi, Jumat (3/5/2024).

Bangunan RSUD Palabuhanratu Akan Diperluas, Masyarakat Diminta Beri Saran dan Masukan

Bangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi rencananya akan mengalami perluasan.

Untuk kebutuhan analis dampak lingkungan, UPTD RSUD Palabuhanratu sebagai pemrakarsa rencana perluasan bangunan RSUD Palabuhanratu dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, membuka ruang saran dan masukan dari masyarakat.

UPTD RSUD Palabuhanratu DLH Kabupaten Sukabumi, membuka ruang saran dan masukan dari masyarakat khususnya masyarakat yang terkena dampak, pemerhati lingkungan dan masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Analis Mengenai Dampak Lingkungan atau AMDAL yang akan dilakukan.

Dikeluhkan, Proses Penerbitan SKRK di Dinas Pertanaha Tata Ruang Kabupaten Sukabumi Lambat dan Sulit

Proses kepengurusan penerbitan untuk mendapatkan Surat Kesesuaian Rencana Kabupaten (SKRK) dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kabupaten Sukabumi, dinilai lambat dan sulit.

Akibatnya, sejumlah pengusaha atau investor yang ingin menanamkan investasinya di Kabupaten Sukabumi, mengeluh lantaran tidak adanya kepastian waktu dalam penerbitan SKRK dari DPTR Kabupaten Sukabumi.

Sempat Bikin Gaduh, Direktur RSUD Palabuhanratu Sukabumi Minta Maaf

Direktur RSUD Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, dr.Rika Mutiara meminta maaf terkait kegaduhan yang sempat viral soal pengumuman pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi tidak menerima pelayanan kesehatan bagi pasien yang dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi.

Di mana, RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi sempat mengumumkan tidak menerima pelayanan kesehatan bagi pasien yang dibiayai APBD Kabupaten Sukabumi, setelah pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencabut status Universal Health Coverage (UHC) atau program cakupan kesehatan semesta Non-Cut Off untuk bagi warga Kabupaten Sukabumi peserta BPJS katagori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Pemkab Sukabumi Klarifikasi Soal Layanan Peserta JKN-KIS yang Dicabut BPJS Kesehatan

Pertanggal 1 Mei 2024, Badan Penyenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mencabut status Universal Health Coverage (UHC) atau program cakupan kesehatan semesta Non-Cut Off untuk bagi warga Kabupaten Sukabumi peserta BPJS katagori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Informasi dicabutnya UHC Non-Cut Off bagi peserta BPJS katagori PBPU dan BP melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKS-KIS) yang selama ini dibiayai APBD Pemerintah Kabupaten Sukabumi oleh pihak BPJS Kesehatan, sontak menimbulkan kegaduhan dikalangan masyarakat “kelas bawah”.

Kegaduhan bertambah manakala muncul selebaran berbentuk flayer di sejumlah WAG. Di mana pihak rumah sakit milik Pemerintah Kabupaten Sukabumi tersebut mengumumkan jika terhitung tanggal 1 Mei 2024, tidak menerima pelayanan kesehatan pasien yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukabumi.

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.