BERITAUSUKABUMI.C0M-Sebanyak 75 orang dari 9 desa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Wilayah Kecamatan Palabuhanratu dikukuhkan Camat Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Deni Yudono di Kecamatan Aula Kecamatan Palabuhanratu, Kamis, (27/6/2024).
Deni Yudono mengatakan, pengukuhan ini merupakan amanat undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang menyatakan bahwa masa jabatan keanggotaan BPD menjadi 8 Tahun.
Menurut Deni, anggota BPD yang dikukuhkan merupakan orang terpilih yang dipercaya oleh masyarakat sebagai penyalur aspirasi mereka (masyarakat). Oleh karena itu, BPD agar senantiasa selalu menjalankan amanat ini dengan sebaik-baiknya.
BACA JUGA :
Ini Kesaksian Ditemukannya Ketua BPD Karangtengah Sukabumi Tewas Tergantung
Deni menjelaskan, penyelenggaraan pembangunan di desa saat ini semakin berat dan kompleks, terlebih masyarakat yang semakin kritis dalam mengawasi pembangunan. Maka, keberadaan BPD akan menjadi wadah yang efektif guna mengartikulasi dan mengagregasi aspirasi masyarakat desa.
“Diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi dan terlibat dalam proses pembangunan desa,” imbuhnya.
Camat berharap, tugas BPD kedepan harus lebih profesional dengan mengedepankan kepentingan masyarakat desa daripada kepentingan pribadi dan golongan.
BACA JUGA :
Camat Palabuhanratu Tegur Pengembang Perumahan Pesona Farida Regency
“Bangun komunikasi yang baik dengan masyarakat demi mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan dan selalu bersinergi dengan semua stakeholder terkait untuk mewujudkan pemerintahan desa yang maju dan sejahtera,”tandasnya.
editor : Irwan Kurniawan