beritausukabumi.com-Gubernur Jawa Barat terpilih, Dedi Mulyadi, mengumpulkan para kepala daerah terpilih se-Jawa Barat di kediaman pribadinya di Lembur Pakuan Subang, Rabu (29/1/2025).
Calon Bupati-Wakil Bupati Sukabumi 2024, Asep Japar dan Andreas juga turut diundang. Padahal, hasil Pilkada di Kabupaten Sukabumi masih menunggu putusan final di Mahkamah Konstitusi atau MK setelah kubu Iyos Soemantri-Zainul menggugat hasil Pilkada ke MK.
Undangan Gubernur Jawa Barat 2024 terpilih, Dedi Mulyadi ini pun memunculkan pertanyaan jika Dedi Mulyadi sudah mengakui kalau Asep Japar dan wakilnya Andreas merupakan Bupati-Wakil Bupati Sukabumi 2024 terpilih.
“Saya dan Pak Andreas hadir atas undangan Pak Dedi Mulyadi. Hanya silaturahmi biasa. Terus ada pengarahan,”singkat Calon Bupati Sukabumi, Asep Japar dikonfirmasi beritausukabumi.com, Rabu (29/1/2025).
Asep Japar enggan menanggapi lebih dalam terkait proses perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Sukabumi yang masih menunggu putusan final dari MK.
“Ya kita lihat saja nanti, kami tetap menghormati proses yang ada, kami serahkan putusan akhir ke majelis hakim MK, dan itu yang terbaik bagi warga Kabupaten Sukabumi,”ungkapnya.
Disalin dari website MK RI, penetapan atau pengucapan putusan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati, dan Walikota atau sengketa Pilkada 2024 akan diumumkan pada 7-11 Maret 2025.
MK memastikan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur, Bupati, dan Walikota atau sengketa Pilkada 2024 akan berjalan secara proporsional dan tepat waktu sesuai tenggat 45 hari kerja.
“Insya-Allah dengan manajemen persidangan yang sudah kami siapkan secara matang, kami bisa selesaikan itu semua,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi Pan Mohamad Faiz.