Bayi yang dibuang oleh Ibunya Dipaksa Dilahirkan dengan cara Minum Obat

I dan A terduga pembuang bayinya sendiri saat pacaran/foto:ist

BERITAUSUKABUMI.COM-Ibu sang bayi berjenis kelamin laki-laki dengan berat 1,6 kilo gram yang dibuang di selokan di Kampung Tonjong RT 7 RW 6 Desa Tonjong Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, sudah lama berencana ingin mengugurkan kandungannya dengan cara meminum obat agar jabang bayi yang dikandungnya itu tersebut keluar.

“Sengaja menggugurkan kandungan dengan minum obat agar dipaksa keluar, akhirnya pagi hari tadi kurang lebih jam 4 subuh bayinya lahir di suatu tempat, kemudian si ibu ini meletakkan bayi tersebut di pinggir tepian sungai. Tapi ketika ditinggal akan diambil lagi ternyata sudah tidak ada,”ungkap Kasatreskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Padilla dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat 8 Oktober 2021.

artikel terkait : Perempuan Terduga Pembuang Bayi di Palabuhanratu sudah Diamankan Polisi

Bacaan Lainnya

Hanya untuk lebih memastikan apakah bayi malang yang diketahui baru berusia delapan bulan itu dipaksa keluar karena obat atau bukan, maka secara medis, saat ini dari unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi berkordinasi dengan pihak RSUD Sekarwangi Cibadak guna melakukan outopsi terhadap jasad si bayi.

“Ada dua orang atas nama inisial I yang merupakan ibu kandung, kemudian atas nama A ataupun ayah yang kita duga sebagai ayah dari si almarhum bayi. I berusia 18 tahun, dan sudah lulus SMA tahun 2020. Sedangkan A berusia 23 tahun. I dan A itu belum menikah, namun mereka menjalin hubungan layaknya suami istri karena terikat pacaran,”terangnya.

artikel terkaitBiadab, di Palabuhanratu Bayi Baru Lahir Dibuang ke Selokan

Untuk sementara waktu kata Rizka, dua orang terduga pelaku dari ibu dan ayah bayi tersebut sudah diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sejumlah barang bukti lanjut Rizka sudah diamankan, diantaranya baju yang digunakan pada saat melahirkan. Adapun ancaman hukuman terhadap kedua terduga terancam dikenakan undang-undang perlindungan anak Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 dengan ancaman 15 tahun penjara. Malah, karena dilakukan oleh ibu kandung sendiri, ancaman hukuman bisa 20 tahun penjara.


editor : Hasna Fatimah Zahra

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *