Ini Dugaan Pelanggaran Etik Ipda Arsyad Daiva dalam Kasus Brigadir J

Ipda Arsyad Daiva Gunawan
Ipda Arsyad Daiva Gunawan/foto:istimewa

BERITAUSUKABUMI.COM-Anak anggota DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan, daerah pemilihan (dapil) Sukabumi, Ipda Arsyad Daiva Gunawan tersandung dugaan pelanggaran etik dalam kasus kematian Brigader J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Hasil penyelidikan dan penyidikan Tim Khusus Polri, Ipda Arsyad Daiva Gunawan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, diduga tidak menjalankan tugas secara profesional atau ada pelanggaran etik yang ia lakukan.”Dia tidak profesional di TKP,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Sabtu 17 September 2022.

Kasus dugaan pelanggaran etik yang menimpa Ipda Arsyad Daiva Gunawan inipun sudah masuk Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Majelis KKEP memutuskan menunda sidang terduga Ipda Arsyad Daiva Gunawan dalam kasus kematian Brigadir J. Sidang etik Ipda Arsyad Daiva Gunawan rencanannya akan dilanjutkan pekan depan.

Bacaan Lainnya

LIHAT JUGA 

Berdasarkan keterangan Divisi Humas Polri, Ipda Arsyad Daiva Gunawan merupakan polisi yang pertama kali tiba di kediaman Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, tempat Ferdy Sambo mendalangi eksekusi Brigader J.

Sebelum tersandung permasalahan etik dalam kasus kematian Brigadir J, Ipda Arsyad Daiva Gunawan merupakan anggota Batalyon Adnyana Yuddhaga Angkatan Ke-51. Kemudian, bertugas jadi Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Dedi tidak menjelaskan secara rinci bentuk ketidakprofesionalannya Ipda Arsyad Daiva Gunawan. Dedi hanya menyebut jika Ipda Arsyad Daiva Gunawan menjadi salah satu pihak yang datang pertama ke lokasi kejadian penembakan Brigadir J.”Dia yang mendatangi TKP pertama kali itu,” kata Dedi.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Ipda Arsyad Daiva Gunawan merupakan terduga pelanggar yang masuk kategori non-obstruction of justice. Dia diduga melanggar Pasal 13 ayat 1 PP nomor 1 tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat 1 huruf C Pasal 10 Ayat 1 huruf d. Lalu, Pasal 10 ayat 2 huruf h Perpol Nomor 7 tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sejauh ini, sudah ada enam polisi yang masuk dalam kategori non-obstruction of justice dan sudah menjalani sidang KKEP. Mereka antara lain, AKP Dyah Chandrawati, AKBP Pujiyarto, AKBP Jerry Raymond Siagian, Bharada Sadam, Brigadir Frilliyan, dan Briptu Firman Dwi Ariyanto.

Sementara untuk pelanggaran berat terkait tersangka obstruction of justice yang menjalani sidang etik. Sampai saat ini ini, total sudah ada empat yakni Kombes Agus Nurpatria, lalu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo yang diputus PTDH namun mengajukan banding.

Lalu, ada tiga tersangka obstruction of justice, yang mengantri untuk menjalani sidang etik Polri. Mereka antara lain mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, dan mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Mereka diduga melanggar Pasal 13 ayat (1) PP nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 8 huruf C angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf T dan Pasal 10 ayat (1) huruf F Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Polri.


sumber : berbagai sumber

editor : Irwan Kurniawan

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *