BGN Hentikan Sementara Program Makan Bergizi Gratis Saat Libur, Efisiensi Anggaran Capai Rp3 Triliun

Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menyesuaikan operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur melalui Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Periode Hari Libur Tahun Anggaran 2026.

BERITAUSUKABUMI.COM-Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menyesuaikan operasional Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur melalui Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Periode Hari Libur Tahun Anggaran 2026.

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas tata kelola program sekaligus melakukan efisiensi penggunaan anggaran tanpa mengurangi kualitas layanan yang akan kembali berjalan setelah masa libur berakhir.

Juru Bicara sekaligus Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Arumsari, menjelaskan bahwa surat edaran itu bertujuan untuk mengoptimalkan operasional SPPG serta menyeragamkan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di seluruh Indonesia.

Bacaan Lainnya

“Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka optimalisasi tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, dan standardisasi Program MBG pada SPPG,” ujar Arumsari dalam konferensi pers, Kamis (18/6).

Dalam aturan tersebut, layanan MBG untuk peserta didik maupun kelompok nonpeserta didik kategori 3B yang meliputi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, dihentikan sementara selama periode hari libur.

Penghentian layanan berlaku saat libur sekolah, hari libur nasional, hari besar keagamaan, hari libur khusus yang ditetapkan pemerintah daerah, serta setiap Sabtu dan Minggu.

Meski distribusi makanan dihentikan sementara, keamanan dan kesiapan fasilitas SPPG tetap menjadi perhatian utama. Petugas keamanan tetap bertugas secara bergantian selama 24 jam guna menjaga aset dan sarana yang ada.

Arumsari juga menegaskan bahwa selama SPPG tidak beroperasi, insentif operasional tidak akan diberikan. Langkah tersebut diproyeksikan mampu menghasilkan penghematan anggaran hingga sekitar Rp3 triliun.

Menurutnya, dengan jumlah SPPG yang saat ini telah mencapai 27.820 unit, penghentian insentif selama 18 hari masa libur berpotensi menghemat belanja program dalam jumlah yang signifikan.

“Dengan tidak dilaksanakannya distribusi MBG, seluruh SPPG yang tidak beroperasi tidak akan menerima insentif. Dari jumlah SPPG yang sudah beroperasi saat ini, efisiensi insentif selama periode tersebut diperkirakan mencapai Rp3 triliun,” ungkapnya.

BGN berharap kebijakan ini dapat mendukung pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis yang lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sekaligus memastikan seluruh layanan siap kembali berjalan optimal setelah masa libur selesai.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *