AMPH RI Laporkan Kejari Kota Sukabumi ke Jamwas Kejagung Terkait Dugaan Korupsi di PT Alpindo Mitra Baja

Penanganan laporan dugaan korupsi yang menyeret PT Alpindo Mitra Baja dan PT Bank BRI Syariah di Kota Sukabumi memasuki babak baru. Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Republik Indonesia (AMPH RI) resmi melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.
Koordinator AMPH RI, Moch. Akmal Fajriansyah (ist)

BERITAUSUKABUMI.COM – Penanganan laporan dugaan korupsi yang menyeret PT Alpindo Mitra Baja dan PT Bank BRI Syariah di Kota Sukabumi memasuki babak baru.

Aliansi Masyarakat Pemerhati Hukum Republik Indonesia (AMPH RI) resmi melaporkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI.

Langkah tersebut diambil menyusul dugaan adanya kejanggalan dalam proses penanganan laporan yang sebelumnya diajukan AMPH RI.

Bacaan Lainnya

Selain melapor ke Jamwas, organisasi tersebut juga mengajukan permohonan perlindungan hak-hak pelapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI.

Koordinator AMPH RI, Moch. Akmal Fajriansyah, mengatakan upaya tersebut dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan transparan serta menjamin keamanan dan hak-hak pelapor selama perkara berlangsung.

“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk pengawasan terhadap proses penegakan hukum sekaligus untuk memastikan hak pelapor tetap terlindungi,” ujar Akmal dalam keterangan resmi ke BERITAUSUKABUMI.COM, Jumat (9/5/2026).

Menurut Akmal, polemik bermula pada 15 Januari 2026 saat dirinya menerima panggilan telepon dari seseorang berinisial S yang mengaku sebagai pegawai Kejari Kota Sukabumi.

Dalam komunikasi itu, Akmal diminta hadir untuk memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan korupsi yang telah disampaikan sebelumnya.

Namun, kata dia, pemanggilan tersebut tidak disertai surat resmi.“Dalam penegakan hukum, prosedur adalah fondasi akuntabilitas. Pemanggilan tanpa surat resmi tentu menjadi perhatian kami,” tegasnya.

Meski demikian, Akmal mengaku tetap mendatangi Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Sukabumi untuk memberikan klarifikasi sekaligus menyerahkan sejumlah dokumen tambahan guna memperkuat laporan yang sebelumnya dikirim ke Kejaksaan Agung RI.

Selanjutnya, pada 19 Januari 2026, AMPH RI menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat yang menyebutkan bahwa penanganan laporan tersebut dilimpahkan ke Kejari Kota Sukabumi.

Sejak pelimpahan itu, AMPH menilai tidak ada perkembangan signifikan yang disampaikan kepada pelapor terkait proses penanganan perkara.

Merasa tidak memperoleh kejelasan, AMPH RI kemudian menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejari Kota Sukabumi pada 28 Januari 2026.

Aksi serupa kembali dilakukan pada 18 Februari 2026 dengan tuntutan keterbukaan informasi dan kepastian hukum.

Akmal menyebut pihaknya hanya meminta hak pelapor dipenuhi sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami hanya meminta hak sebagai pelapor dijalankan. Namun sampai saat ini kami belum mendapatkan informasi perkembangan perkara secara jelas,” ungkapnya.

Atas dasar itu, AMPH RI melaporkan dugaan maladministrasi dalam penanganan perkara tersebut ke Jamwas Kejaksaan Agung RI.

Dalam laporannya, mereka meminta dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kinerja Kejari Kota Sukabumi dan Kejati Jawa Barat, termasuk dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus.

Selain itu, AMPH juga mendesak audit terhadap proses penanganan perkara guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Mereka turut meminta Kejaksaan Agung memberikan supervisi langsung agar proses penanganan perkara berlangsung transparan, profesional, dan akuntabel.

Sebagai bentuk pengawasan publik, laporan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga negara, di antaranya Presiden RI, Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Sementara itu, pengajuan perlindungan ke LPSK RI disebut sebagai langkah preventif untuk memastikan hak-hak pelapor, termasuk perlindungan dari potensi tekanan maupun intimidasi, tetap terjamin selama proses hukum berjalan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *