GMNI dan PMII Sukabumi Desak Bongkar Dinasti Kekuasaan di Balik Pemerintahan Ayep Zaki-Bobby Maulana

Aksi gembok gerbang di Balai Kota Sukabumi

BERITAUSUKABUMI.COM -Dua organisasi mahasiswa, DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sukabumi Raya dan PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Sukabumi, kembali menyuarakan kritik tajam terhadap kondisi tata kelola pemerintahan Kota Sukabumi dibawah kepemimpinan Walikota Sukabumi-Wakil Walikota Sukabumi, Ayep Zaki-Bobby Maulana yang mereka nilai mengalami kemunduran serius.

Kedua organisasi ini secara tegas menyebut bahwa pemerintahan Kota Sukabumi telah dikuasai oleh kekuatan informal yang terafiliasi dengan yayasan milik kepala daerah. Mereka menilai, alih-alih berbasis meritokrasi, birokrasi kini berjalan atas dasar loyalitas politik dan hubungan kekerabatan.

“Kami melihat ini sebagai bentuk nyata kemunduran demokrasi lokal. Dinasti kekuasaan dan intervensi yayasan pribadi telah membajak netralitas ASN dan integritas birokrasi,” tegas Aris Gunawan, salah kordinator aksi.

Bacaan Lainnya

Salah satu poin utama kritik GMNI dan PMII adalah pembentukan Tim Komunikasi Percepatan Pembangunan (TKPP) berdasarkan SK Wali Kota No. 188.45/43-BAPPEDA/2025, yang kemudian direvisi menjadi SK No. 188.45/169-BAPPEDA/2025 setelah salah satu anggotanya—yang merupakan adik Wali Kota dan eks napi korupsi mundur dari jabatan.

Tim tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum sektoral yang jelas, tidak melalui seleksi terbuka, serta diisi oleh non-ASN yang merupakan loyalis kepala daerah. GMNI dan PMII menilai keberadaan TKPP melanggar berbagai regulasi, termasuk UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan SE BKN Tahun 2023.

Tak hanya itu, Ketua TKPP juga disebut merangkap jabatan sebagai Plt Dewan Pengawas PDAM dan Dewas RSUD R. Syamsudin, SH, yang diduga kuat bertentangan dengan prinsip anti-konflik kepentingan.

GMNI dan PMII juga mengungkap dugaan kerugian negara sebesar Rp9,1 miliar di RSUD R. Syamsudin, SH saat dipimpin oleh direktur yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Keuangan. Mereka menyoroti belum adanya evaluasi jabatan atau langkah hukum terhadap dugaan tersebut.

Sementara itu, kenaikan tunjangan transportasi dan rumah dinas anggota DPRD Kota Sukabumi melalui PERWAL No. 3 Tahun 2025 juga menuai kecaman. Di tengah kondisi ekonomi rakyat yang belum pulih, kebijakan ini dianggap tidak etis dan jauh dari prinsip keadilan fiskal.

“Kebijakan itu bertentangan dengan arahan Presiden untuk mengefisiensikan belanja publik. Ini mencederai rasa keadilan rakyat,” tulis GMNI dan PMII.

Sebagai bentuk perlawanan terhadap apa yang mereka sebut sebagai “rezim dinasti lokal”, GMNI dan PMII mengajukan 10 tuntutan utama kepada Pemerintah Kota Sukabumi:

  1. Mencabut SK dan membubarkan TKPP.
  2. Menolak kolusi dan rangkap jabatan kerabat kepala daerah.
  3. Mencopot Direktur RSUD R. Syamsudin dan mengaudit kerugian negara.
  4. Membatalkan kenaikan tunjangan DPRD.
  5. Memublikasikan segera LHP BPK Tahun Anggaran 2024.
  6. Mengevaluasi kebijakan peningkatan PAD yang membebani rakyat.
  7. Melaksanakan reformasi birokrasi berbasis merit.
  8. Menghentikan pemaksaan Nadzir Wakaf kepada RT/RW dan kader Posyandu.
  9. Mewujudkan layanan dasar gratis dan pemberdayaan masyarakat.
  10. Mempercepat pemerataan kualitas pendidikan dan realisasi tunjangan guru.

GMNI dan PMII menutup pernyataan mereka dengan ajakan keras untuk menghentikan dominasi kekuasaan yang dinilai menyimpang dari prinsip demokrasi.

“Pemerintahan bukan milik keluarga! Ketika negara dibajak untuk kepentingan klan, maka yang tumbuh bukan kesejahteraan, tapi tirani lokal yang membunuh demokrasi. Hari ini kami menyatakan: cukup! Bongkar struktur dinasti! Rebut kembali demokrasi yang dirampas!”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *