Terbongkar! Tambang Ilegal di Cibadak Diduga Suplai Material untuk Tol Bocimi

Aktivitas pertambangan di wilayah Cibadak, Kabupaten Sukabumi, resmi dihentikan sementara setelah tim gabungan dari Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa, 18 Juni 2025. Hasil sidak mengungkap dugaan kuat praktik penambangan ilegal yang disebut-sebut berkaitan dengan proyek strategis nasional Tol Bocimi. Tim sidak terdiri dari unsur Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar, KCD Wilayah 1 Cianjur, Satpol PP, serta perangkat daerah Kabupaten Sukabumi. Sidak ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat soal pengambilan material tanpa izin yang sah.
Proyek Jalan Tol Bocimi Seksi 3 (foto:ist)

BERITAUSUKABUMI.COM-Aktivitas pertambangan di wilayah Cibadak, Kabupaten Sukabumi, resmi dihentikan sementara setelah tim gabungan dari Pemprov Jawa Barat dan Pemkab Sukabumi melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa, 18 Juni 2025 lalu.

Hasil sidak mengungkap dugaan kuat praktik penambangan ilegal yang disebut-sebut berkaitan dengan proyek strategis nasional Tol Bocimi.

Tim sidak terdiri dari unsur Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jabar, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jabar, KCD Wilayah 1 Cianjur, Satpol PP, serta perangkat daerah Kabupaten Sukabumi. Sidak ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat soal pengambilan material tanpa izin yang sah.

Bacaan Lainnya

Dari hasil pemantauan di lapangan, material berupa tanah hitam yang diangkut tidak berasal dari area yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 5 hektare, melainkan dari luar zona tersebut. Praktik ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran hukum.

“Secara legal, mereka belum mengantongi izin tambahan. Baik Izin Penjualan maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) belum diajukan,” ungkap Ali Iskandar, Kepala DPMPTSP Kabupaten Sukabumi.

Pengecekan sistem perizinan OSS dan DPM-PTSP Provinsi Jabar juga menunjukkan tidak adanya dokumen permohonan yang diajukan oleh pelaku usaha.

Ironisnya, area yang diajukan untuk SIPB bahkan masuk dalam kawasan lindung geologi, yang seharusnya bebas dari aktivitas tambang tanpa kajian lingkungan yang ketat.

Menanggapi temuan ini, pemerintah daerah dan provinsi mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh kegiatan penambangan sementara waktu. Proses perizinan akan dikaji ulang secara hukum dan lingkungan sebelum kegiatan bisa dilanjutkan.

“Kami mendukung pembangunan, termasuk proyek Tol Bocimi. Tapi hukum dan perlindungan lingkungan tidak boleh diabaikan. Jangan sampai pembangunan justru merugikan masyarakat,” tegasnya.

Diketahui, laporan awal terkait tambang ilegal ini berasal dari warga dan kepala desa setempat yang mengeluhkan kerusakan lingkungan dan lalu lintas berat akibat aktivitas truk pengangkut material.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi kini tengah gencar memberikan edukasi kepada masyarakat dan berkomitmen mencari solusi agar pembangunan tetap berjalan tanpa melanggar aturan serta merusak lingkungan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *