RSUD Palabuhanratu Bantah Tahan Pasien yang Dijamin Kades Cikahuripan

Direktur Utama RSUD Palabuhanratu, dr. Rika Mutiara Sukanda, menegaskan bahwa rumah sakit telah memberikan pelayanan maksimal kepada pasien yang dijamin Kades tersebut, tanpa adanya penolakan maupun penahanan.
Direktur Utama RSUD Palabuhanratu dr. Rika Mutiara Sukanda

BERITAUSUKABUMI.COM-RSUD Palabuhanratu memastikan tidak ada penolakan maupun penahanan terhadap pasien yang dijamin oleh Kepala Desa (Kades) Cikahuripan, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Pihak rumah sakit menegaskan pelayanan telah diberikan secara maksimal sesuai aturan yang berlaku.

Direktur RSUD Palabuhanratu, dr. Rika Mutiara Sukanda, menyampaikan bahwa pasien yang dijamin Kades Cikahuripan telah menjalani perawatan selama tiga hari sebelum dipulangkan dalam kondisi stabil.

“Pasien sudah kami rawat dan tidak ada penahanan apa pun. Kami juga tidak meminta jaminan dalam bentuk apa pun. Tindakan menjaminkan STNK adalah inisiatif pribadi dari Kepala Desa,” ujar dr. Rika kepada BERITAUSUKABUMI.COM, Selasa (27/5/2025).

Bacaan Lainnya

Diketahui, Kepala Desa Cikahuripan, Asep Saepuloh, menjaminkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor miliknya ke RSUD Palabuhanratu untuk memastikan warganya yang tengah sakit tetap mendapatkan layanan kesehatan. Tindakan tersebut terekam dalam sebuah video dan sempat viral di media sosial.

Menurut dr. Rika, seluruh pelayanan yang diberikan RSUD Palabuhanratu telah sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 32/KS.010204/Dinkes, tertanggal 27 Maret 2025, yang mengatur tentang pelayanan pasien kurang mampu.

“Saya berterima kasih kepada Bapak Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi. Kami di RSUD Palabuhanratu sudah menjalankan surat edaran itu dengan konsisten,” ujarnya.

Meski mengapresiasi niat baik Kepala Desa, dr. Rika menyayangkan persepsi keliru akibat video yang beredar, seolah-olah rumah sakit menolak pasien karena alasan administrasi.

“Kami harap masyarakat tidak salah paham. Rumah sakit tetap memberikan pelayanan berdasarkan standar, dan tidak ada unsur penolakan,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *