beritausukabumi.com-Tersangka korupsi proyek fiktif insentif tenaga kesehatan (Nakes) untuk penangganan Covid 19 di RSUD Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, yang ditangani Polda Jawa Barat, kini bertambah.
Jumlah tersangka korupsi senilai Rp 5,4 miliar tahun 2020-2021 tersebut saat ini menjadi tiga orang. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya DP eks Direktur RSUD Palabuhanratu, eks SR Kabid Pelayanan dan eks WB Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan.
Sebelumnya, HC eks kepala ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu Sukabumi telah ditetapkan sebagai tersangka dan divonis hukuman 4,5 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Jabar mengatakan, dalam modus operandinya, tersangka eks Direktur RSUD Palabuhanratu mengajukan nama-nama tenaga kesehatan yang tidak menangani pasien Covid-19 sebagai titipan untuk mendapatkan insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien Covid-19.
Di mana pengajuan insentif berasal dari dana APBN tahun 2020 dan APBD tahun 2021.”Modus operandi, membuat data fiktif dalam hal proses pengajuan dana insentif bagi nakes yang menangani covid-19 kemudian membuat laporan pertanggungjawaban fiktif,”kata Jules Abraham, Kamis (3/10/2024).
Selanjutnya, eks Direktur RSUD Palabuhanratu dibantu oleh SR Kabid Pelayanan dan WB Subkor Pelayanan dan Pembiayaan Kesehatan UPTD RSUD Palabuhan Ratu untuk membuat administrasi pengajuan.
“Hasil pencairan dari tenaga kesehatan diminta kembali untuk dikumpulkan dan digunakan untuk uang kas ruangan Covid-19, dibagi-bagikan ke nakes dan non nakes serta kepentingan pribadi,”tandasnya.





