Dituduh Menculik, Nenek 76 Tahun di Cianjur Babak Belur Dihakimi Massa

Seorang nenek berusia 76 tahun, Asyah, warga Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, mengalami transmisi brutal setelah aslinya diceritakan sebagai seorang anak. Peristiwa yang memilik itu terjadi pada Minggu siang (4/5/2025), saat Asyah baru pulang dari Sukabumi setelah mencairkan dana pensiun almarhum suaminya. Insiden bermula saat Asyah yang kesulitan berjalan di medan jalan menanjak, meminta bantuan seorang anak untuk membimbingnya. Namun di tengah perjalanan, anak itu berlari meninggalkannya. Tidak lama kemudian, seorang warga mencurigai suatu tuduhan yang memicu reaksi massal.
Seorang nenek berusia 76 tahun, Asyah, warga Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, mengalami transmisi brutal setelah aslinya diceritakan sebagai seorang anak. Peristiwa yang memilik itu terjadi pada Minggu siang (4/5/2025), saat Asyah baru pulang dari Sukabumi setelah mencairkan dana pensiun almarhum suaminya. Insiden bermula saat Asyah yang kesulitan berjalan di medan jalan menanjak, meminta bantuan seorang anak untuk membimbingnya. Namun di tengah perjalanan, anak itu berlari meninggalkannya. Tidak lama kemudian, seorang warga mencurigai suatu tuduhan yang memicu reaksi massal.

BERITAUSUKAABUMI.COM  -Seorang nenek berusia 76 tahun, Asyah, warga Desa Bunikasih, Kecamatan Warungkondang, Kabupaten Cianjur, mengalami transmisi brutal setelah aslinya diceritakan sebagai seorang anak. Peristiwa yang memilik itu terjadi pada Minggu siang (4/5/2025), saat Asyah baru pulang dari Sukabumi setelah mencairkan dana pensiun almarhum suaminya.

Insiden bermula saat Asyah yang kesulitan berjalan di medan jalan menanjak, meminta bantuan seorang anak untuk membimbingnya. Namun di tengah perjalanan, anak itu berlari meninggalkannya. Tidak lama kemudian, seorang warga mencurigai suatu tuduhan yang memicu reaksi massal.

Dalam hitungan menit, kerumunan warga melingkupi sang nenek dan melakukan aksi hakim utama sendiri. “Nenek saya memukul, ditendang, bahkan ada video yang menunjukkan kepala nenek memukul pria dewasa,” ungkap Nur Azizah (30), cucu korban, pada Selasa (6/5).

Bacaan Lainnya

Jarak Rumah dan Lokasi Dekat, Tuduhan Dinilai Tak Berdasar

Nur menjelaskan bahwa lokasi kejadian hanya berjarak lima menit dari rumah korban. Ia menegaskan, neneknya bukan orang asing di kampung tersebut. “Nenek saya memang dari arah luar kampung, tapi bukan menculik. Beliau hanya minta tolong dituntun. Harusnya ditanya dulu, bukan langsung memukul,” jelasnya.

Meski telah diterima pihak keluarga ke kantor desa dan penjelasannya, stigma tetap melekat. “Di sepanjang jalan pulang, masih banyak warga yang berteriak ‘penculik’ ke arah nenek saya. Ini menyakitkan dan menambah harapan bagi keluarga kami,” Nur.

Korban Terluka Parah, Kuasa Hukum Ambil Langkah Hukum

Fanfan Nugraha, kuasa hukum keluarga korban, menyatakan kondisi korban cukup memprihatinkan. “Wajah lebam, bagian belakang kepala luka memar. Sampai hari ini, korban belum bisa diajak bicara karena rasa sakitnya luar biasa,” ujarnya.

Fanfan menambahkan, ia telah melaporkan aksi kekerasan tersebut ke pihak kepolisian. Ia mendesak agar para pelaku segera ditindak secara hukum.

“Apa pun alasannya, tindakan hakim utama sendiri adalah pidana. Kami sudah melaporkan dan mendesak polisi untuk segera menangkap para pelakunya,” tegasnya.

Polisi Diminta Bertindak Tegas

Kasus ini menambah panjang kejadian salah tuduh yang berakhir sepanjang. Publik dan aktivis hukum pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun tangan dan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan atas informasi dasar yang tidak melanggar hukum.

Sementara itu, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Keluarga berharap proses hukum berjalan transparan dan pelaku kekerasan terhadap lansia bisa dihukum sesuai undang-undang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *