BERITAUSUKABUMI.COM -Nasib Tri Yanto kini berubah drastis. Mantan Kepala Kepatuhan dan Satuan Audit Internal Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa Barat itu tengah menghadapi proses hukum setelah melaporkan dugaan korupsi di institusi tempat dulu bekerja. Ironisnya, keberaniannya mengungkap indikasi penyelewengan dana justru menjadikannya ditetapkan sebagai tersangka dan terancam kurungan penjara.
Kasus ini bermula ketika Tri Yanto, yang kala itu masih aktif di Baznas Jabar, menemukan indikasi yang mendasari dana zakat dan hibah. Tanpa gentar, ia melaporkan temuannya ke pengawas internal Baznas RI, Inspektorat Jawa Barat, hingga kejaksaan. Total dugaan korupsi yang dilaporkan mencapai sekitar
Dalam laporan tersebut, terdapat dugaan penyimpangan penggunaan dana zakat sebesar Rp9,8 miliar yang seharusnya ditujukan untuk hak amil dan fisabilillah, namun justru digunakan untuk biaya operasional. Selain itu, dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebesar Rp11,7 miliar diduga menyebabkan potensi kerugian negara hin
“Kami sangat prihatin dan kecewa karena justru dilabeli sebagai tersangka. Padahal, niat kami adalah membantu pemerintah dalam memberantas persepsi dan mengawasi pengelolaan dana publik,” uja
Tri juga menyebutkan bahwa penyimpangan ini terjadi sepanjang tahun 2021 hingga 2023. Ia mengkritisi penggunaan dana operasional Baznas Jabar yang melebihi batas maksimal 12,5 persen sebagaimana diatur dalam regulasi Baznas dan keputusan Menteri Agama. Menurutnya, selama periode tersebut, Baznas Jabar menggunakan hingga 20 persen dana zakat untuk keperluan operasional.
Meski begitu, laporan yang disampaikan Tri sempat membawa dampak positif. Laporan keuangan tahun 2024 menunjukkan bahwa Baznas Jabar akhirnya memangkas kembali porsi dana operasional ke angka 12,5 persen sesuai aturan yang ber
Namun, kejutan pahit datang pada Senin (26/5/2025) ketika Polda Jawa Barat resmi menetapkan Tri Yanto sebagai tersangka. Ia digunakan untuk melakukan akses ilegal serta menyebarkan dokumen elektronik yang bersifat rahasia milik Baznas Jabar.
Penetapan status tersangka ini didasarkan pada laporan polisi nomor LP/B/108/III/2025/SPKT.DITSIBER/POLDA JAWA BARAT yang dipimpin oleh Wakil Ketua III Baznas Jabar, Achmad Ridwan. Dugaan pelanggaran hukum tersebut terkait dengan tindakan Tri mengakses dan membagikan dokumen rahasia setelah dihentikan secara resmi pada 21 Januari 2023 berdasarkan surat PHK Nomor 025 Tahun 2023.
Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, termasuk dua unit laptop, salinan dokumen perjanjian kerja sama, tangkapan layar percakapan digital, serta dokumen pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari
Tri Yanto kini dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur tentang akses tidak sah
Sementara itu, Baznas Jawa Barat pun angkat bicara. Wakil Ketua IV Bidang SDM, Administrasi Umum, dan Humas Baznas Jabar, Achmad Faisal, menegaskan bahwa audit investigatif dari Inspektorat Jawa Barat serta Baznas RI tidak menemukan indikasi kebohongan dalam pengelolaan dana seperti yang dimaksudkan
“Hasil audit membuktikan bahwa tidak ada unsur korupsi. Oleh karena itu, tuduhan pelanggaran terhadap hak whistleblower tidak dapat diterima. Justru yang bersangkutan melanggar prosedur karena menyebarkanluaskan dokumen tanpa izin ke pihak-pihak yang tidak berwenang,” tegas Faisal





