Polisi Ciduk Tiga Pengedar Obat Tanpa Izin Edar di Kota Sukabumi

Tiga terduga pelaku pengedar obat tanpa izin saat menjalani pemeriksaan Sat Res Narkoba Polres Sukabumi Kota.| Foto: Ist

BERITAUSUKABUMI.COM Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi Kota dalam menekan peredaran obat keras tanpa izin kembali membuahkan hasil. Petugas berhasil menangkap tiga orang terduga pelaku di kawasan Kampung Cicadas Hilir, Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Rabu (8/10) dini hari tadi.

Ketiganya masing-masing berinisial DH alias M (22) asal Kota Medan, CS (41) warga Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, serta S alias R (19) asal Kota Langsa, Aceh.

Dari hasil penggerebekan, Polisi menemukan ribuan butir obat keras terbatas tanpa izin edar yang disembunyikan dalam plastik hitam, di antaranya 2.300 butir Tramadol HCI dan 4.500 butir Hexymer. Tak hanya itu, petugas juga menyita tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dan transaksi.

Bacaan Lainnya

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran obat terlarang.

“Setelah kami lakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tiga orang saat berada di sekitar jembatan Cicadas Hilir. Dari tangan mereka, ditemukan ribuan butir obat keras terbatas yang siap diedarkan,” ujar Tenda, kepada wartawan, Kamis (9/10).

Dalam pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengaku mendapatkan pasokan obat tersebut dari seseorang berinisial P, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama tersebut.

Menurut AKP Tenda, ketiganya berperan sebagai pengedar sekaligus perantara distribusi obat keras tanpa izin resmi, yang jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Mereka menjual obat keras secara bebas tanpa pengawasan medis. Ini jelas berbahaya dan melanggar hukum,” tegasnya.

Kini, para pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiganya dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 138 ayat (2) dan (3) jo Pasal 145 ayat (1) serta Pasal 436 UU Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

AKP Tenda menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran obat-obatan ilegal di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

“Kami berkomitmen melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat keras dan narkotika. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan membeli atau mengonsumsi obat tanpa resep dokter,” pungkasnya.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *