BERITAUSUKABUMI.COM-Ada yang menarik untuk dikuliti dari program Wakaf Dana Abadi Walikota Sukabumi Ayep Zaki. Di mana program Wakaf Dana Abadi ini bentuknya adalah Wakaf Uang.
Dari informasi yang dihimpun, pelaksanaan wakaf uang tersebut pesertanya didominasi dari unsur Aparat Sipil Negara (ASN), tenaga honorer di lingkungan Pemkot Sukabumi dengan fakta-fakta sebagai berikut :
1.Program wakaf uang dilaksanakan sekitar bulan Januari 2025, sebelum Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi dilantik pada 20 Februari 2025.
Sedangkan penandatanganan perjanjian Kerjasama Program Wakaf Dana Abadi antara Pemkot Sukabumi dengan Nazhir Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa, selaku pengelola dana wakaf, dilaksanakan pada 28 Maret 2025.
2.Sasaran peserta wakaf uang salah satunya adalah jajaran ASN/pegawai honor di lingkup Pemkot Sukabumi, yang dikoordinir melalui masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Setiap SKPD diberikan nomor QRIS tersendiri untuk transaksi.
3.Setiap SKPD membuat absensi nama-nama penyetor wakaf setiap bulannya, sehingga akan terlihat jelas siapa yang berpartisipasi dan tidak.
Dengan adanya absensi ini, walikota bisa memantau tingkat partisipasi para pegawai di lingkungan karyawan Pemkot Sukabumi, dan secara langsung mau pun tidak langsung, memonitor kinerja kepala SKPD terkait kepatuhan pada program pimpinan.
4.Dana wakaf uang yang terkumpul hingga 10 Maret 2025 yang lalu sebesar RP. 1 Miliar lebih (wawancara Sukabumiupdate dengan walikota, 10/3/2025)
Dari fakta-fakta tersebut, lantas bagaimana pandangan Syariat Islam terhadap pelaksanaan wakaf uang tersebut?, Penulis menyajikan referensi dari berbagai sumber terkait masalah ini.
Definisi Wakaf Uang
Ta’rif atau definisi, menurut pandangan para ulama adalah dalil syar’i yang bersifat kulliyat (global/umum) atau disebut dalil ‘am. Karena itu definisi bersifat jami’ dan mani’. Memasukkan semua yang masuk dalam kategori definisi dan menolak semua yang tidak masuk dalam definisi.
Wakaf tunai (waqf al nuqud, cash waqf) adalah wakaf dalam bentuk uang. Caranya dengan menjadikan uang wakaf sebagai modal dalam akad mudharabah yang keuntungannya disalurkan sebagai wakaf, atau dengan meminjamkan uang dalam akad pinjaman (qardh).
(Abu Su’ud Muhammad, Risalah bi Waqf al Nuqud, hlm. 20-21; Fiqh Al Waqf fi Al Syari’ah Al Islamiyyah, 2/239). Disadur dari KH Sidiq Aljawi, Fissilmi Kaffah.
Di Indonesia wakaf tunai telah difatwakan kebolehannya oleh Komisi Fatwa MUI Pusat tanggal 11 Mei 2002 dan telah mendapat legalitas berdasar UU No 41/2004 tentang Wakaf. (Agustianto, Wakaf Tunai dalam Hukum Positif, hlm. 5-6).
Yang patut disimak, adalah terjadinya khilafiyah di kalangan fuqaha mengenai hukum wakaf tunai. Ada yang membolehkan dan juga ada yang melarang.
Pendapat Pertama, melarang wakaf tunai. Ini pendapat mayoritas fuqaha Hanafiyah, pendapat mazhab Syafi’i, dan pendapat yang sahih di kalangan fuqaha Hanabilah dan Zaidiyyah.
Pendapat Kedua, membolehkan wakaf tunai. Ini pendapat ulama Malikiyyah, juga satu riwayat Imam Ahmad yang dipilih Ibnu Taimiyyah (Majmu’ul Fatawa, 31/234) dan juga satu pendapat (qaul) di kalangan fuqaha Hanafiyah dan Hanabilah. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah, 44/167; Wahbah Zuhaili, Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu, 10/298; Al ‘Ayyasyi Faddad, Masa`il fi Fiqh Al Waqf, hlm. 8-9).
Sumber perbedaan pendapat di atas adalah terkait dengan uang sebagai obyek/barang wakaf, apakah bendanya tetap ada atau akan lenyap.
Pendapat yang tak membolehkan wakaf uang beralasan, sebagaimana kata Imam Ibnu Qudamah, ”Karena wakaf itu adalah menahan harta pokok (al ashl) dan memanfaatkan buahnya, dan sesuatu yang tak dapat dimanfaatkan kecuali dengan lenyapnya sesuatu itu, tak sah wakafnya.” (Ibnu Qudamah, Al Mughni, 8/229).
Sedang pendapat yang membolehkan, mengatakan bahwa uang yang diwakafkan sebenarnya tak lenyap, karena disediakan gantinya (badal), yaitu uang yang senilai. (Abu Su’ud Muhammad, Risalah bi Waqf al Nuqud, hlm. 31; Abdullah Tsamali, Waqf Al Nuqud, hlm. 11- 12; Ali Muhammadi, Waqf Al Nuqud Fiqhuhu wa Anwa’uhu, hlm. 159-163; Ahmad Al Haddad, Waqf Al Nuqud wa Istitsmaruha, hlm. 30-40).
Yang lebih kuat (rajih) adalah pendapat yang tak membolehkan wakaf tunai, dengan 3 (tiga) alasan sebagai berikut :
Pertama, pendapat yang tak membolehkan lebih sesuai dan lebih dekat kepada definisi syar’i (ta’rif syar’i) wakaf, yang mensyaratkan tetapnya zat harta wakaf (ma’a baqaa`i ‘ainihi). Sebab definisi wakaf adalah Menahan harta yang dapat diambil manfaatnya dengan mempertahankan benda/zat harta itu (ma’a baqaa`i ‘ainihi), dengan tidak melakukan tindakan hukum (tasharruf) terhadap benda itu (menjual, menghibahkan, dst), untuk disalurkan kepada sesuatu yang mubah. (Imam Shan’ani, Subulus Salam, 3/87; Imam Ibnu Qudamah, Al Mughni, 4/231; Imam Syairazi, Al Muhadzdzab, 1/575).
Wakaf uang tak memenuhi syarat ini, karena zat uang akan segera lenyap ketika digunakan. Berhujjah dengan definisi syar’i ini sesungguhnya adalah berhujjah dengan nash syar’i, karena definisi syar’i hakikatnya adalah hukum syar’i yang diistinbath dari nash-nash syar’i. (Taqiyuddin Nabhani, Izalatul Atribah ‘Anil Judzur, hlm. 1-2; Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah; 3/443).
Kedua, pendapat yang tak membolehkan wakaf tunai berarti berpegang dengan hukum asal (al ashl), yaitu benda wakaf harus dipertahankan zatnya. Sedang pendapat yang membolehkan berarti menyalahi hukum asal (khilaful ashl), yaitu benda wakaf boleh lenyap zatnya asalkan diganti yang senilai.
Berpegang dengan hukum asal adalah sesuatu yang yakin, sedang menyalahi hukum asal masih diragukan, kecuali ada dalilnya. Kaidah fiqih menyebutkan : al yaqiin laa yuzaalu bi al syakk (sesuatu yang yakin tak dapat dihilangkan dengan keraguan). (Jalaluddin Suyuthi, Al Asybah wa An Nazha`ir, hlm. 50).
Ketiga, pendapat yang membolehkan wakaf tunai sesungguhnya lebih bersandar kepada dalil kemaslahatan (Mashalih Mursalah). (Abdullah Tsamali, Waqf Al Nuqud, hlm. 13-14). Padahal Mashalih Mursalah bukan dalil syar’i yang mu’tabar (kuat). (Taqiyuddin Nabhani, Al Syakhshiyyah Al Islamiyyah; 3/441).
Hukum Wakaf
Jumhur ulama sepakat bahwa Wakaf adalah bagian dari sedekah, sebagai amalan sunnah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkad) dalam Islam. Wakaf merupakan program pahala investasi yang terus mengalir, walau pelakunya sudah meninggal dunia. Wakaf bukan amaliyah wajib yang dipaksakan pelaksanaannya, sebagaimana zakat.
Rukun Wakaf
Dalam kitab raudhlatu thalibin, Imam An-Nawawi Al-Bantani menjelaskan rukun wakaf sebagai berikut :
1.Al-waqif (Orang yang Mewakafkan): orang yang melakukan wakaf dengan niat ibadah dan kemanfaatan sosial.
2.Al-mauquf (Harta yang Diwakafkan): harta yang diperuntukkan untuk wakaf.
3.Al-mauquf ‘alaih (Pihak yang Dituju): pihak yang menjadi tujuan untuk menerima manfaat dari wakaf tersebut.
4.Shighah (Lafaz Ikrar Wakaf): ikrar wakaf yang sah dari orang yang mewakafkan.
Sementara, dalam UU Nomor. 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, ada enam syarat wakaf yang harus dipenuhi agar wakaf bisa dilaksanakan, diantaranya:
1.Orang yang mewakafkan harta (Wakif)
2.Orang yang akan bertanggung jawab mengelola harta wakaf tersebut (Nazhir)
3.Harta Benda Wakaf atau harta yang diwakafkan
4.Ikrar wakaf
5.Peruntukan harta benda wakaf
6.Jangka waktu wakaf
Maka, berdasarkan maklumat-maklumat tersebut di atas, dapat disimpulkan :
1.Program wakaf dana abadi berbentuk wakaf uang/tunai di Pemkot Sukabumi dasar hukumnya khilafiah, terjadi perbedaan pendapat. Dan yang dipandang lebih rajih (kuat) adalah pendapat yang melarang wakaf uang.
2.Program wakaf uang sudah berjalan sebelum ditandatanganinya Kerjasama Pemkot Sukabumi dengan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa sebagai nazir (pengelola wakaf). Setoran wakaf uang yang terjadi sebelum Kerjasama tersebut, siapakah yang berperan sebagai nazir?.
3.Berdasarkan fakta pelaksanaan wakaf tunai di lingkungan Pemkot Sukabumi, nampak adanya paksaan secara halus, khususnya bagi para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD)/kepala dinas-badan-instansi.
Setiap dinas diberikan QRIS yang berbeda, untuk mengetahui partisipasi dari dinas tersebut. Dan diberlakukan absensi peserta wakaf di setiap SKPD, yang diduga sebagai tool monitoring dan evaluasi untuk mengetahui loyalitas para pimpinan SKPD atas program wakaf uang.
Kondisi ini cenderung melahirkan keterpaksaan bagi para pimpinan SKPD, untuk memaksimalkan setoran wakaf dari dinas yang dipimpinnya. Hal ini membuat niat beribadah sunnah menjadi rusak karena adanya unsur keterpaksaan yang melahirkan sikap kurang/tidak Ridha.
4.Pelaksanaan wakaf tunai tidak dimengerti oleh sebagian wakif (yang mewakafkan). Beberapa ASN yang diwawancara penulis, tidak mengetahui pasti program wakaf tunai, mereka hanya diminta berpartiipasi dengan cara menyetorkan dana melalui QRIS yang telah dishare ke masing-masing SKPD.
Hal ini bertentangan dengan rukun akad yang ke empat, yakni sighat/ikrak wakaf. Waakif (orang yang mewakafkan) tidak memenuhi rukun ke empat ini sehingga membuat akad wakaf menjadi batal. Sighat adalah apa saja yang menunjukkan kerelaan (Ridha) terhadap akad, yakni ijab dan qabul.
5.Dalam proses penyetoran wakaf tunai melalui QRIS yang telah ditentukan, tidak ada akta ikrar wakaf (AIW). Disadur dari laman Badan Wakaf Indonesia (BWI), AIW diterbitkan oleh Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang/LKSPWU).
Akta ikrar wakaf adalah bagian dari rukun wakaf yang berisi pernyataan wakaf secara tertulis. Fakta ini menunjukkan bahwa akad wakaf uang tunai yang berlaku di Pemkot Sukabumi menjadi batal.
Rekomendasi :
Dengan menyimak dan mendalami fakta-fakta tentang wakaf uang yang dijalankan oleh Pemkot Sukabumi dan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa, maka saran penulis bahwa program tersebut sebaiknya tidak menggunakan diksi syari’ah.
Karena Adanya hal-hal yang merusak akad, seperti adanya paksaan walau pun halus, tidak terpenuhinya rukun akad, maka program wakaf uang ini lebih baik diganti dengan nama program yang tidak menggunakan diksi syar’i karena faktanya justru bertentangan dengan syariat Islam.
Jika tujuannya mengambil manfaat, bisa digunakan nama lain seperti iuran/urunan yang secara konsep dan metodologi tidak terikat oleh syari’at.
Penggunaan diksi syar’i dengan tujuan untuk sekadar mengambil manfaat adalah sesuatu yang harus dihindari, karena ini menjadi celah bagi pemikiran sekuler untuk merusak hukum- hukum syariat.
Kaidah yang berbau sekuler dan dipopulerkan di kalangan sekuleris antara lain : Aynama takûnu al-maslahah fa tsamma syar‘ullâh (Dimana ada maslahat, disana ada hukum Allah).
Kaidah ini berbahaya ketika diterapkan karena menjadikan manfaat sebagai standar untuk mengukur salah atau benarnya suatu perbuatan.
Wallahu a’lam.





