Bawaslu Kota Sukabumi Tetapkan Kadisporapar Langgar Aturan Netralitas ASN

beritausukabumi.com-Kepala Dinas Kepemudaan Olah Raga dan Pariwisata Kota Sukabumi, Tedjo Condro Nugroho ditetapkan telah melanggar aturan kode etik disiplin dan netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih

beritausukabumi.com-Kepala Dinas Kepemudaan Olah Raga dan Pariwisata (Kadisporapar) Kota Sukabumi, Tedjo Condro Nugroho ditetapkan telah melanggar aturan kode etik disiplin dan netralitas Aparat Sipil Negara (ASN) oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sukabumi.

Ketua Bawaslu Kota Sukabumi, Yasti Yustia Asih mengatakan penetapan Tedjo Condro Nugroho sebagai pelanggar kode etik dan netralitas ASN setelah pihaknya menerima banyak laporan dari masyarakat saat kegiatan Hari Olah Raga Nasional (Haornas) tingkat Kota Sukabumi Haornas pada 19 September 2024 di Lapang Merdeka Kota Sukabumi.

Berdasarkan kajian dan keterangan dari saksi-saksi yang dimintai keterangan, kegiatan Haornas kata Yasti, tidak mengarah kepada tindak pidana tapi pelanggaran kode etik dan netralitas ASN.

Bacaan Lainnya

“Berawal dari informasi yang diterima dan penulusuran. Kemudian ditemukan syarat formil materilnya. Setelah itu kita lakukan pembahasan dengan kajian lebih lanjut melalui klafikasi disentra Gakkumdu,”ungkap Yasti Yustia kepada sejumlah media (9/10/2024).

Berdasarkan putusan tersebut, pihaknya akan segera menyampaikan rekomendasi sanksi terhadap Kadisporapar kepada intansi terkait.”Kita akan meneruskan pelanggaran netralitas ASN ini kepada instansi yang berwenang, (Inspektorat),” tandasnya.

Terpisah, Pj Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadjie mengatakan pihaknya masih menunggu keterangan resmi dari Bawaslu Kota Sukabumi dan akan segera memberikan sanksi Tedjo Condro Nugroho.

Menurutnya pelanggaran yang dilakukan pelanggaran Tedjo Condro Nugroho tidak masuk dalam kategori ringan.”Untuk itu nanti akan diproses bagaimana ketentuan disiplin pegawai. Jelas pelanggaran disiplin sudah masuk tidak ada ringan tapi sedang,”pungkas Kusmana.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *