17 Hari Jelang Pencoblosan Caleg DPRD Partai Gelora Kota Sukabumi Meninggal Dunia

Innalillahi wa Inna ilaihi rojiun, 17 hari jelang pencoblosan Pemilu serentak 2024, seorang Caleg DPRD Kota Sukabumi, Mayang Gagat Kamayang, meninggal dunia pada Sabtu (27/1/2024). Informasi yang terhimpun, Caleg Gelora Dapil III Gunung Puyuh dan Warudoyong Kota Sukabumi, sebelum menghembuskan napas terakhirnya, Almarhumah Mayang sempat mendapat perawatan medis di RSUD R. Samsudin Kota Sukabumi, selama beberapa hari.
Caleg DPRD Kota Sukabumi, Mayang Gagat Kamayang/fotoList

BERITAUSUKABUMI.COMInnalillahi wa Inna ilaihi rojiun, 17 hari jelang pencoblosan Pemilu serentak 14 Februari 2024, seorang Caleg DPRD Kota Sukabumi, Mayang Gagat Kamayang, meninggal dunia pada Sabtu (27/1/2024).

Informasi yang terhimpun, Caleg Gelora Nomor Urut 6 Dapil III Gunungpuyuh dan Warudoyong Kota Sukabumi ini, sebelum menghembuskan napas terakhirnya, Almarhumah Mayang sempat mendapat perawatan medis di RSUD R. Samsudin Kota Sukabumi, selama beberapa hari.

“Iya tadi kalau tidak salah meninggalnya tadi pagi di Rumah Sakit Bunut (R.Samsudin),”kata salah seorang Kader Partai Gelora Sukabumi, Panji Setiaji dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.COM.

Bacaan Lainnya

Namun Panji belum mengetahui secara pasti sakit yang dialami almarhumah Mayang,”Soal sakitnya saya kurang tahu, tapi almarhumah dirawat di rumah sakitnya hampir dua minggu,”kata Panji.

Menurut Panji, selain kader Partai Gelora, almarhumah Mayang merupakan pegiat literasi yang sangat gigih dalam berjuang.

“Perjuangan luar biasa, semangat tinggi dan memiliki optimisme besar. Semoga diterima iman Islamnya diampuni segala dosanya dan keluarga yang diringgalkan diberikan kesabaran dan ketabahan. Selamat jalan,”pungkas Panji.

Sesuai aturan PKPU, Caleg di Pemilu 2024 yang meninggal dunia tetap akan tercatat dan tidak bisa digantikan dengan orang lain.

Hal ini lantaran surat suara telah dicetak dan didistribusikan. Sehingga untuk caleg yang tidak dapat melanjutkan pencalonannya karena meninggal dunia atau tersangkut pidana, maka suaranya akan tetap dihitung menjadi suara partai politik (parpol).

Aturan ini tertuang dalam Pasal 7 PKPU, itu kan dijelaskan jika ada yang meninggal dunia TMS (tidak memenuhi syarar) itu dilakukan pencoretan.

Lalu di Pasal 89 juga itu dijelaskan jika ada yang sesuai dengan pasal 87 itu, maka dilakukan pencoretan KPPS di DCTnya. Untuk suara yang sudah dicetak tidak masalah, kalau misalnya ada yang mencoblos caleg yang meninggal dunia, maka suaranya akan masuk ke partai politik.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *