Tuntutan Hari Tani Nasional dan Kericuhan Aksi di Kantor BPN Kabupaten Sukabumi

Ketua DPC SPI Sukabumi, Rozak Daud saat aksi di kantor BPN

BERITAUSUKABUMI.COM-Aksi unjuk rasa gabungan Serikat Petani Indonesia (SPI), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sukabumi di depan Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, diwarnai kericuhan, Jumat 24 September 2021.

Keributan dipicu setelah pihak Polres Sukabumi Kota meminta para pengunjuk rasa untuk membubarkan diri lantaran aksi unjuk rasa yang dilakukan dalam rangka peringatan Hari Tani Nasional 2021 itu, menurut versi kepolisian, pihaknya tidak memberikan izin karena masih berlakunya penerapan PPKM di masa Pandemi Covid-19.

Pihak pengunjuk rasa sendiri mengklaim, aksi unjuk rasa tidak mesti ada persetujuan izin tapi cukup memberitahukan saja.

Bacaan Lainnya

Karena terus didorong mundur, peserta aksipun akhirnya mengalah. Sejumlah peserta aksi sempat diamankan. Dalam aksi itu, mereka memprotes ketimpangan yang dialami petani di Kabupaten Sukabumi.

“Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Sukarno Nomor 169 Tahun 1963, tanggal 24 September ditetapkan sebagai peringatan Hari Tani, bertepatan dengan tanggal di mana Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960) disahkan,”ungkap Ketua DPC SPI Sukabumi Rozak Daud.

Rozak menyebut, UUPA 1960 merupakan spirit dan menjadi dasar dalam upaya perombakan struktur agraria Indonesia, namun yang terjadi banyak ketimpangan.

“Sayangnya, perombakan struktur agraria Indonesia saat ini timpang dan sarat akan kepentingan sebagian golongan akibat warisan kolonialisme di masa lalu,” tambah dia.

Menurut Rozak, langkah-langkah  mempercepat implementasi reforma agraria telah diambil, seperti Peraturan Presiden RI (Perpres) nomor 88/2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan dan Perpres nomor 86/2018 tentang reforma agraria.

Hanya saja, realisasi dari kedua peraturan ini belum sesuai dengan harapan. Program reforma agraria di Indonesia sendiri belum menunjukkan keberhasilan dalam konteks merombak ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah di Indonesia.

Rozak menyebut, di antaranya Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Papan Mas Sejahtera di Kecamatan Kadudampit.“Karenanya, kami menuntut HGU dan HGB yang tidak produktif untuk ditetapkan sebagai tanah terlantar,”tegasnya.

SPI menuntut pelepasan minimal 20% bagi Hak Guna Usaha (HGU) yang telah berakhir, seperti HGU PT Pasir Salam di Kecamatan Nyalindung, HGU PT Djasulawangi di Nagrak, dan PTPN VIII di Goalpara,” ujarnya.

Rozak juga berjanji akan mengawal percepatan penyelesaian konflik agraria, sebagaimana Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri tanggal 3 September 2021.

“Kami akan mengawal percepatan penyelesaian konflik agraria, sebagaimana SE Kemendagri tanggal 3 September 2021,”tandas Rozak.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *