Tersandung Kasus Tipu Gelap Mantan Pimpinan DPRD Kota Sukabumi Zona Arizona Bebas dari Jerat Hukum

Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi periode 2019–2024, Jona Arizona, resmi dinyatakan bebas dari proses hukum yang menjeratnya terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan.
Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi periode 2019–2024, Jona Arizona, resmi dinyatakan bebas dari proses hukum yang menjeratnya terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan. (ost)

BERITAUSUKABUMI.COM-Mantan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi periode 2019–2024, Jona Arizona, resmi dinyatakan bebas dari proses hukum yang menjeratnya terkait dugaan kasus penipuan dan penggelapan.

Keputusan tersebut diambil setelah seluruh pihak yang terlibat sepakat menempuh mekanisme penyelesaian di luar pengadilan melalui skema Restorative Justice (RJ).

Keputusan pemberian RJ terhadap Jona Arizona ditetapkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Sukabumi dalam putusan sidang yang digelar pada Rabu, 7 Mei 2025.

Bacaan Lainnya

Dalam putusan tersebut, Jona diwajibkan mengembalikan kerugian sebesar Rp230 juta kepada pihak korban. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total kerugian yang dilaporkan sebesar Rp1,2 miliar.

Informasi mengenai kasus ini tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sukabumi dengan nomor perkara 23/Pid.B/2025/PN Skb.

Perkara tersebut menjerat Jona Arizona atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan dalam kurun waktu antara 5 Oktober hingga 28 Oktober 2020.

Jona, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kota Sukabumi, sempat menjalani proses hukum sebelum akhirnya difasilitasi untuk menempuh jalur RJ.

Berdasarkan keterangan resmi dari PN Sukabumi, pemberian RJ ini didasarkan pada kesepakatan damai antara pelapor dan terlapor serta adanya itikad baik dari terdakwa dalam mengembalikan sebagian kerugian.

“Dalam perkara ini, pihak korban telah menerima pengembalian sebagian kerugian yang dialami dan menyatakan tidak keberatan untuk menyelesaikan perkara melalui pendekatan restoratif,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi, Setyowati,  Rabu (14/5/2025) .

Mekanisme Restorative Justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang mengedepankan pemulihan keadaan antara pelaku, korban, dan masyarakat, tanpa harus melanjutkan proses peradilan hingga vonis akhir.

Kebijakan ini diterapkan secara selektif oleh Mahkamah Agung melalui Kejaksaan dan Kepolisian, terutama untuk kasus-kasus dengan pelaku yang bukan residivis, adanya perdamaian antara pihak, serta pengembalian kerugian materiil.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *