Tak Semua Pejuang Jadi Pahlawan: Ini Syarat Resmi Penetapan Pahlawan Nasional

Pelajari syarat dan proses seseorang bisa ditetapkan sebagai Pahlawan Nasional. Dari keteladanan, jasa luar biasa, hingga tahapan penilaian oleh pemerintah sebelum ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Tugu Perjuangan Palagan Bojongkokosan (istimewa)

BERITAUSUKABUMI.COM-Setiap 10 November, bangsa Indonesia memperingati Hari Pahlawan Nasional sebagai bentuk penghormatan terhadap mereka yang telah berjuang untuk kemerdekaan dan kemajuan negara.

Namun, tak semua tokoh pejuang otomatis mendapat gelar Pahlawan Nasional. Gelar ini merupakan penghargaan tertinggi dari negara yang diberikan melalui proses panjang dan penilaian ketat.

Gelar Tertinggi Bagi Pejuang Bangsa

Penetapan Pahlawan Nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010. Gelar ini diberikan kepada warga negara Indonesia yang dinilai berjasa luar biasa bagi bangsa dan negara.

Bacaan Lainnya

Menurut aturan tersebut, seseorang dapat diusulkan menjadi Pahlawan Nasional setelah wafat dan terbukti memiliki jasa besar dalam perjuangan atau pembangunan bangsa.

Mereka harus dikenal memiliki integritas tinggi, semangat kebangsaan, serta tidak pernah melakukan tindakan yang mencoreng nilai kepahlawanan.

Syarat Umum Menjadi Pahlawan Nasional

Untuk dapat menerima gelar Pahlawan Nasional, calon penerima harus memenuhi sejumlah kriteria penting, di antaranya:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang pernah berjuang di wilayah Indonesia.
  2. Telah meninggal dunia dan memiliki riwayat hidup yang tidak tercela.
  3. Melakukan perjuangan luar biasa dalam membela dan mempertahankan kemerdekaan bangsa.
  4. Tidak pernah menyerah kepada musuh, baik dalam perjuangan fisik maupun politik.
  5. Berperilaku luhur dan berjiwa nasionalis, serta memberi manfaat besar bagi negara dan masyarakat.
  6. Tidak pernah melakukan tindakan tercela seperti pengkhianatan, kolaborasi dengan penjajah, atau korupsi.

Syarat Khusus dan Bentuk Pengabdian

Selain syarat umum, calon Pahlawan Nasional juga dinilai dari kontribusi khusus yang pernah dilakukan. Berdasarkan PP No. 35 Tahun 2010, seseorang bisa diusulkan jika:

  • Pernah memimpin perjuangan bersenjata atau politik untuk kemerdekaan.
  • Mengabdikan diri dan berkarya luar biasa dalam pembangunan bangsa.
  • Memberikan gagasan besar dan inspiratif yang membawa perubahan positif bagi masyarakat.
  • Berjuang untuk meningkatkan harkat dan martabat bangsa, baik di dalam negeri maupun di kancah internasional.
  • Memiliki keteladanan dan nilai moral tinggi yang dapat dicontoh oleh generasi penerus.

Proses Panjang Penetapan Gelar

Usulan gelar Pahlawan Nasional biasanya berawal dari pemerintah daerah, lembaga, atau masyarakat.

Proposal tersebut diajukan ke Kementerian Sosial untuk dilakukan verifikasi dan penilaian oleh Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.

Setelah melalui proses kajian dan rekomendasi, nama calon Pahlawan Nasional diserahkan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Sosial.

Presiden kemudian menetapkannya secara resmi melalui Keputusan Presiden (Keppres), yang umumnya diumumkan setiap peringatan Hari Pahlawan, 10 November.

Mengabadikan Jasa Para Pahlawan

Mereka yang telah mendapat gelar Pahlawan Nasional sering diabadikan namanya sebagai nama jalan, gedung, atau lembaga pendidikan, agar jasa dan perjuangannya terus dikenang.

Gelar ini bukan hanya penghargaan, tetapi juga bentuk pengingat bagi generasi muda tentang arti sejati dari pengorbanan dan cinta tanah air.

DIOLAH DARI BERBAGAI SUMBER

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *