Tahun 2025, Angka Janda dan Duda di Kota Sukabumi Tembus 1.136 Orang

Sepanjang 2025, Pengadilan Agama Kota Sukabumi mencatat 1.136 perkara perceraian. Mayoritas cerai gugat diajukan istri, dengan faktor utama perselisihan, ekonomi, hingga judi online.
Ilustrasi perceraian (sumber:ai)

BERITAUSUKABUMI.COM-Angka perceraian dan warga yang berstatus janda atau duda di Kota Sukabumi sepanjang tahun 2025 lalu mengalami peningkatan cukup signifikan.

Data yang diperoleh dari Pengadilan Agama (PA) Kota Sukabumi, tercatat sebanyak 1.136 perkara perceraian masuk hingga akhir tahun lalu. Dari jumlah tersebut, 960 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri.

Humas Pengadilan Agama Kota Sukabumi, Apep Andriana, mengungkapkan bahwa dominasi gugatan cerai oleh perempuan menunjukkan banyak rumah tangga yang tidak lagi berjalan harmonis.

Bacaan Lainnya

“Mayoritas pengajuan perceraian datang dari pihak istri. Ini menjadi indikator bahwa persoalan dalam rumah tangga sudah cukup kompleks dan sulit dipertahankan,” ujar Apep belum lama ini.

Dari total perkara yang ditangani, faktor utama penyebab perceraian masih didominasi oleh perselisihan dan pertengkaran terus-menerus, yakni sebanyak 753 kasus. Sementara itu, faktor ekonomi menempati posisi kedua dengan 111 kasus.

Ketegangan akibat masalah keuangan dinilai menjadi pemicu utama retaknya hubungan suami-istri. Ketika kebutuhan rumah tangga tak terpenuhi, konflik cenderung tak terhindarkan.

Selain faktor klasik, Pengadilan Agama juga mencatat adanya fenomena baru yang memperburuk kondisi rumah tangga, yakni maraknya judi online dan pinjaman online (pinjol).

Menurut Apep, kebiasaan berjudi secara daring menyebabkan keuangan keluarga terganggu. Tidak sedikit penghasilan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan rumah tangga justru habis untuk judi maupun membayar utang pinjaman online.

“Dampaknya paling dirasakan oleh istri dan anak. Nafkah berkurang, sementara beban utang semakin bertambah,” jelasnya.

Selain perselisihan dan persoalan ekonomi, sejumlah faktor lain turut menyumbang angka perceraian di Kota Sukabumi, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), poligami, penyalahgunaan narkoba, hingga perbedaan keyakinan.

Beragamnya faktor tersebut menunjukkan bahwa persoalan perceraian tidak hanya dipicu satu sebab, melainkan akumulasi berbagai masalah yang tidak terselesaikan.

Dengan tren perceraian yang terus meningkat ini kata Apep diperkirakan jumlah ibu tunggal (single parent) di Kota Sukabumi juga akan bertambah.

“Pengadilan Agama mengimbau pasangan suami-istri untuk mengedepankan komunikasi dan musyawarah sebelum mengambil keputusan berpisah, serta memanfaatkan layanan mediasi yang tersedia,”pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *