Sudah jadi Tersangka Nenek Penabrak Angkot di Cibeureum Belum Ditahan

elizabeth hoo belum ditahan
Mobil Xpander yang dikendarai Elizabeth Boo

BERITAUSUKABUMI.COM-Meski resmi sudah ditetapkan sebagai tersangka, Elizabeth Hoo (71 tahun), nenek penabrak Angkot 01 jurusan Sukaraja-Jl. Lettu Bakrie Sukabumi, hingga menewaskan tiga orang, belum ditahan oleh pihak Polres Sukabumi Kota.

Pihak Polres Sukabumi Kota melalui Kasat Lantas Polres Sukabumi, AKP Tejo Reno Indratno mengatakan belum dilakukannya penahanan terhadap Elizabeth Hoo, lantaran polisi lebih mempertimbangkan sisi usia dan kondisi fisik, mental serta kesehatan Elizabeth Hoo.

“Tersangka sampai saat ini dalam perawatan medis pihak rumah sakit, tapi kami menunggu perkembangan, setelah itu akan dilaksanakan ke tahap penyidikan,”kata AKP Tejo Reno Indratno saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (28/9/2022) terkait perkembangan penyidikan kejadian Laka Lantas di Depan Perumahan Pesona Cibeureum Permai Jl. RA. Kosasih Kota Sukabumi yang melibatkan kendaraan Mitsubishi Xpander yang dikemudikan Elizabeth Hoo dengan angkot Jurusan Sukaraja-Sukabumi tersebut.

Bacaan Lainnya

LIHAT JUGA 

Kendati Elizabeth Hoo masuk katagori lanjut usia atau lansia, namun proses hukum kata Tejo akan berlaku sama, kecuali ada hasil akhir pertimbangan keputusan hukum dari pengadilan.

Tersangka Elizabeth Hoo terancam Pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. “Siapapun pengendara yang lalai dalam berkendara mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, untuk ancaman kurungan penjara selama 6 tahun, itu maksimalnya,”jelas Reno.

AKP Tejo Reno Indratno membeberkan, berdasar hasil penyidikan terhadap saksi termasuk keluarga tersangka Elizabeth Hoo, indikasi kesengajaan kecelakaan maut tersebut sampai saat ini belum ada.”Kami juga memeriksa sampai dengan ke keluarganya. Namun keseharian beliau memang seperti itu. Keterangan dari security yang ada di sana, gaya mengemudinya agak berbeda daripada normal,”jelasnya.

Tejo mengatakan, beberapa tahap penyelidikan telah dilaksanakan diantaranya melakukan pengecekan kendaraan bekerjasama dengan Dishub Kota Sukabumi, serta tenaga mekanik yang tersertifikasi.

“Pengecekan tersebut difokuskan pada sistem pengereman, hasilnya menyatakan dari pihak Mitsubishi, sistem tersebut dalam keadaan normal dan layak pakai,”tandasnya.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *