BERITAUSUKABUMI.COM-Sekretaris DPC Partai Gerindra Kabupaten Sukabumi, Agus Firmansyah mendesak KPU Kabupaten Sukabumi segera memecat oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Cikidang Kabupaten Sukabumi atas dugaan tindak pidana Pemilu 2024.
Menurut Agus, desakan pemecatan terhadap oknum PPK Cikidang itu setelah pada Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Sukabumi pada 1 sampai 5 Maret 2024 lalu, diduga kuat terjadi penggelembungan suara di tiga desa yang jadi wilayah kerja oknum PPK Cikidang tersebut.
“Oknum PPK Cikidang diduga telah melakukan tindak pidana Pemilu yaitu penggelembungan suara di wilayah kerjanya, yakni di tiga 3 Desa yang ada di kecamatan Cikidang meliputi Desa Sampora, Gunungmalang dan Desa Cikiray,” ungkap Agus Firmansyah, kepada wartawan belum lama ini.
- BACA JUGA : Pindahkan Suara Caleg PDIP Kota Sukabumi PPK Baros dan Cibereum Terbukti Lakukan Pelanggaran
Informasi yang terhimpun, modus oknum PPK Cikidang dalam melakukan dugaan penggelembungan suara yakni dengan memindahkan perolehan suara milik Caleg DPR RI Partai Gerindra, Heri Gunawan ke salah satu caleg lainnya.
Selain mendesak agar KPU Kabupaten Sukabumi memecat oknum PPK Cikidang, Agus juga sudah membuat laporan ke Bawaslu Kabupaten Sukabumi.”Iya sudah membuat laporan dan sudah diserahkan ke Kantor Bawaslu Kabupaten Sukabumi,”kata Agus.
Agus menuturkan dalam Pleno itu PPK Cikidang telah melakukan penggelembungan suara dengan cara merubah dan menambahkan suara kepada salah satu calon DPR RI dari Partai Gerindra. Rata-rata jumlah suara per TPS calon tersebut ditambahkan suaranya 10 sampai 30 suara.
Laporan ke Bawaslu dan desakan pemecetan terhadap oknum PPK Cikidang jelas Agus dilakukan sebagai pembelajaran bagi penyelenggara Pemilu kedepan agar bekerja sesuai peraturan dan perundang-undangan.”Jangan sampai perjuangan demokrasi dirusak oleh kecurangan dan money politic,” tegasnya.
Sementara Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Faisal Rifai, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari pihak Partai Gerindra.”Kami akan lakukan kajian awal apakah sudah terpenuhi unsur formil dan materilnya,” singkat Faisal.
editor : Irwan Kurniawan