BERITAUSUKABUMI.COM-Saat ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi, di area pertambangan emas Koperasi Tambang Rakyat Sukabumi (KTRS), Kamis 15 Juli 2021, lima warga negara asing (WNA) terlihat tidak menggunakan masker.
Padahal seperti diketahui, pemerintah masih memberlakukan PPKM Darurat. Jika ke lima WNA ini pada saat diamankan tidak menggunakan masker, maka pihak terkait harus memberikan teguran dan sanksi terhadap mereka, selain sanksi dugaan pelanggaran izin tinggal mereka di Sukabumi.
“Pihak terkait harus adil, pada saat ditangkap mereka terlihat tidak menggunakan masker. Aturan taat prokes juga harus ditaati WNA yang ada di Sukabumi, jangan hanya memberi sanksi ke warga pribumi saja,”harap pentolan aktivis Fraksi Rakyat, Daud Rozak.
BACA JUGA :
- Dedi Mulyadi Pertanyakan Relevansi Tugas Fungsi Aparat di Lokasi Tambang
- SPI Nilai BPN Sukabumi Harus Bertanggung Jawab di Mata Hukum
Saat ini, lima WNA yang terdiri dari empat warga China dan satu warga Malaysia masih ditahan guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk sementara masih kita dalami. Izin tinggal yang mereka gunakan sebetulnya yang sudah tepat, namun ada dugaan ada pelanggaran keiimigrasian karena mereka sempat melarikan diri, makanya kita sedikit curiga kenapa mereka melarikan diri. Maka kita bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ujar Kasi Intelijen Penindakan dan Keimigrasian, Taufan di kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi.
editor : Rikat Elang Perkasa