BERITAUSUKABUMI.com-Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar, Dedi Mulyadi mempertanyakan kehadiran atau relevansi petugas aparat keamanan di lokasi penggalian tanah di Karawang Jawa Barat.
Pertanyaan ini muncul setelah Dedi mendapat pengaduan dari administratur Perhutani wilayah Purwakarta dan Karawang. Di mana, dalam aduan itu terdapat penggalian tanah di area kawasan hutan yang menjadi wilayah kewenangan Perhutani.
“Kemudian, tadi malam saya mengecek ke lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut agar saya bisa membawa masalah ini sebagai bahan pembahasan bersama Komisi IV DPR RI, komisi tempat saya bekerja,”tulis Dedi Mulyadi di akun jejaring media sosialnya @Kang Dedi Mulyadi yang diposting Senin 31 Mei 2021.
Setelah cek lokasi, lanjut Dedi ternyata benar ada pengambilan tanah yang dilakukan dengan alasan Cut and Fill berdasarkan rekomendasi Dinas Lingkungan Hidup yang berakhir pada bulan Maret 2021 kepada salah seorang pengusaha di Karawang dan mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya.
“Tadi siang, saya dikirimi foto oleh pihak Perhutani. Saya merasa aneh saat menerima foto tersebut karena setiap penggalian tanah dilakukan, selalu ada aparat yang berdiri di sana,”katanya.
“Kemudian, saat ada pertemuan dengan pihak Perhutani, pengacara pengusaha itu didampingi juga oleh aparat yang memiliki wilayah hukum yang berbeda. Dalam benak saya terbesit sebuah pertanyaan, apa relevansi tugas dan fungsi aparat dengan kegiatan penggalian tanah di Karawang,?”tulis Dedi lagi.
Postingan Dedi pun banyak mendapat ribuan reaksi dukungan dari follower Dedi Mulyadi atau warga netizen lainnya.
Dilansir dari antara.com, Wakil Ketua Komisi IV DPR ini sebelumnya telah mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menindak tegas kegiatan pertambangan ilegal berkedonk perkebunan cengkih di Kabupaten Purwakarta dan Karawang.
Dedi Mulyadi menyampaikan hal itu setelah sebelumnya mendatangi sebuah tempat dengan plang Perkebunan Cahaya Natural Bumi No: 525/249/Bunhor/2021 NIB: 0220004830927 di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, yang terindikasi melakukan aktivitas tambang ilegal.
Saat berada di lokas tersebut, Dedi menemukan fakta bahwa hanya bagian depan saja yang ditanami pohon. Sedangkan di belakangnya terdapat cekungan luas yang sedang dilakukan penambangan pasir.
“Saya minta Dirjen Penegakan Hukum KLHK agar menindaklanjuti temuan ini,” kata Dedi Mulyadi Selasa (25/5/2021).
Dia mengaku mendatangi tempat tersebut untuk mengumpulkan bukti objektif dan dilaporlkan ke Dirjen Penegakan Hukum KLHK.
“Secara persuasif saya sudah telepon pemilik lahan tapi tetap saja banyak argumentasi, maka saya datang untuk mengumpulkan bahan dan seluruh bahannya akan disampaikan ke kementerian,” ujarnya.
“Ada atau tidaknya pelanggaran, itu urusan penyidik di kementerian. Yang penting fungsi pengawasan saya di lapangan, di Dapil, bisa berjalan baik dan alam harus tetap terjaga,” sambung Dedi.
Sementara itu, dari informasi yang dihimpun kegiatan tambang itu berada di lahan milik Perhutani dan PTPN. Rencananya lahan yang akan digarap seluas 20 hektare tapi baru 6,8 yang sudah dikupas menjadi tambang ilegal.
“Saya minta Dirjen Penegakan Hukum KLHK agar menindaklanjuti temuan ini. Prinsip pengelolaan hutan dan perkebunan tidak boleh bertentangan dengan prinsip pengelolaan lingkungan,” tandasnya.
editor : Rikat Elang Perkasa
sumber : medsos dedimulyadi