Ricuh di PN Cibadak Warnai Sidang Pembunuhan Ibu Rumah Tangga asal Cianjur

Kericuhan terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak saat sidang vonis kasus pembunuhan ibu rumah tangga (IRT) asal Cianjur kembali ditunda.
Kericuhan terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Cibadak saat sidang vonis kasus pembunuhan ibu rumah tangga (IRT) asal Cianjur kembali ditunda.

beritausukabumi.com-Suasana Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, berubah tegang saat keluarga korban pembunuhan Lili (50 tahun), ibu rumah tangga asal Cianjur, meluapkan emosi.

Sidang yang seharusnya mencapai putusan akhir kembali ditunda, memicu amarah keluarga korban yang sudah menunggu keadilan berbulan-bulan.

Tangisan dan teriakan menggema di ruang sidang saat terdakwa, NAA (30 tahun) dan WS (35 tahun), digiring masuk. Sejumlah anggota keluarga korban merangsek ke arah ruang persidangan, berusaha mendobrak pintu, namun dihadang aparat keamanan.

Bacaan Lainnya

“Hukum mati! Hukum mati!” seru mereka dengan lantang.

Abdul Rohim, salah satu keluarga korban, tak bisa menahan emosinya. Ia merasa proses hukum yang berlarut-larut ini hanya mempermainkan keadilan.

“Kami sudah datang jauh-jauh dari Cianjur, Sumedang, bahkan Tasik. Tapi sidang ditunda lagi! Kalau gak ada permainan, harusnya ini sudah selesai! Kami cuma mau keadilan!” teriaknya.

Ketegangan semakin memuncak ketika anak-anak korban menangis histeris di tengah ruang sidang. Mereka meminta hakim memberikan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa.

“Nyawa dibayar nyawa! Jangan sampai ada korban lain! Kami minta Pak Presiden Prabowo turun tangan, jangan biarkan hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah!” desak Abdul Rohim.

Harun (30 tahun), anak korban, menambahkan bahwa keluarganya sudah berkali-kali menghadiri persidangan, namun selalu dikecewakan.

“Kami datang dari berbagai kota, sudah dua kali sidang ditunda! Seharusnya hari ini vonis, tapi lagi-lagi ditunda. Kalau seperti ini terus, kapan keadilan datang?,” ujarnya.

Kasus ini bermula pada Rabu (26/6/2024) pukul 06.30 WIB, ketika warga menemukan jasad perempuan di Jalan Pasir Sireum, Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.

Saat ditemukan, korban tidak membawa identitas, hingga akhirnya dikenali setelah fotonya beredar di media sosial.

Kapolsek Gegerbitung, Iptu Bayu Sunarti, mengungkapkan bahwa korban adalah Lili (50 tahun), warga Kabupaten Cianjur yang sebelumnya berpamitan kepada keluarganya pada Selasa (25/6/2024).

“Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan sehari setelah pamit dari rumah. Kami langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka,” kata Iptu Bayu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *