BERITAUSUKABUMI.COM-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman mengaku belum mengetahui persis latar belakang kasus dugaan penipuan yang melibatkan salah seorang Aparat Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi, berinisial BT.
“Saya belum mengetahui secara jelas latar belakangnya seperti apa, tapi kita akan koordinasi dengan pihak kepolisian,”kata Ade Suryaman dikonfirmasi BERITAUSUKABUMI.COM usai menghadiri Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Sukabumi 2025-2045 di Hotel Pangrango Resort, Sukabumi, Kamis (14/12/2023).
Namun dari informasi awal yang ia terima, Ade Suryaman sempat meragukan kalau BT terlibat lebih jauh dengan komplotan penipuan berkedok Surat Perintah Kerja (SPK) dari Badan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukabumi.
“Saya pribadi meragukan yang bersangkutan terlibat lebih dalam dalam kasus ini, tapi sekali lagi nanti kita koordinasi dengan pihak kepolisian, karena bagaimanapun yang bersangkutan ada hak-hak untuk pembelaan dan dibela,”ungkap Ade.
Menurut Ade Suryaman, dalam kasus dugaan penipuan SPK ini, pihaknya pun siap memberikan pendampingan hukum terhadap BT.”Jika dibutuhkan dan bersangkutan (BT) menyetujui, kita akan siapkan bantuan hukum,”ucapnya.
- BACA JUGA : Penasehat Hukum Korban Beberkan Dugaan Penipuan yang Dilakukan Anggota DPRD Kota Sukabumi Ivan Rusvansyah
Sebagaimana diketahui, Satreskrim Polres Sukabumi berhasil menangkap komplotan penipuan berkedok Surat Perintah Kerja (SPK) palsu.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu (13/12/2023) lalu, Polres Sukabumi Kota menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus penipuan dan atau penggelapan barang berupa 95 unit handphone berbagai merek dengan total angka kerugian kurang lebih Rp 2 Miliar.
Dari delapan tersangka itu salah satu tersangka merupakan oknum ASN yang diketahui bertugas di Diskominfosan Kabupaten Sukabumi dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal penipuan ini adalah kawasan Gedung Pendopo Sukabumi.
“TKP pada Selasa 5 September 2023 sekira pukul 11.45 WIB di halaman Parkir Kantor Pendopo Kabupaten Sukabumi, yang beralamat di jalan A Yani Sukabumi,” ungkap Kasatreskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun.
Bagus menceritakan pada saat itu, tiga perusahaan pengadaan barang mengirimkan 95 unit handphone atas permintaan pelaku KH alias AS (43) yang mengaku sebagai PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) dan mengaku juga sebagai Kepala Bidang Aset BPKAD Kabupaten Sukabumi.
“Jadi modus operandinya pelapor mendapat SPK pengadaan barang berupa 95 unit handphone dengan 7 hari kerja. Selanjutnya perusahaan mengantarkan barang sesuai permintaan itu ke Kantor Pendopo. Dan proses serah terima barang terjadi di halaman parkir kantor Pendopo Kabupaten Sukabumi, lalu selanjutnya handphone langsung di pindahkan ke mobil Dinas untuk dibawa ke Pemkab Sukabumi di Palabuhanratu,” beber Bagus Panuntun.
Saat jatuh tempo pembayaran SPK datang, pihak Perusahaan melakukan penagihan pembayaran 95 unit Handphone itu ke Kantor BPKAD Kabupaten Sukabumi.
Akhirnya terungkap jika pelaku berinisial KH yang mengaku sebagai PPK di BPKAD adalah penipuan, begitu juga dengan SPK yang ternyata bukan dikeluarkan oleh pihak Pemkab Sukabumi.
“Perusahaan datangi kantor Pemkab Sukabumi menemui Kabid Anggaran dan Staf BPKAD, didapatkan informasi bahwa orang yang mengaku sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK yaitu tersangka KH alias AS tidak ada dalam daftar PNS atau staf fungsional di kantor BPKAD Kabupaten Sukabumi,” papar Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota.
Sementara itu, Bagus Panuntun menyebut jika salah seorang pelaku merupakan PNS Aktif di lingkungan Pemkab Sukabumi berisinial BT.
Peran Oknum PNS ini diduga untuk lebih menguatkan kepercayaan pihak perusahaan dengan mengirimkan 95 unit gadget itu ke Kantor Pendopo Kabupaten Sukabumi.
“Peran BT adalah sebagai penyedia tempat atau memfasilitasi tempat untuk transaksi HP dengan mendapat imbalan 50 juta dari hasil kejahatan tersebut,” beber Bagus Panuntun.
“Kita amankan BT di kantornya, saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” sambung Bagus Panuntun.
“Untuk memuluskan bujuk rayunya transaksi sengaja dilakukan di Gedung Pendopo supaya meyakinkan kepada korban jika proyek itu betul betul ada tidak fiktif,” jelasnya.
Kasus ini masih didalami Polres Sukabumi Kota, Penyidik masih melakukan pendalaman apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus penipuan ini.
“Uang diterima oleh BT berupa transfer ke rekening pribadinya sebesar 50 juta. Kita masih dalami apakah ada keterlibatan ASN lainnya,” tegas Bagus.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara dan Pasal 480 KUHPidana tentang penadah dengan ancaman sama 4 tahun penjara.
editor : Irwan Kurniawan