BERITAUSUKABUMI.COM-Sekertaris Daerah Kota Sukabumi Dida Sembada mengungkapkan, resiko terkait pelanggaran hukum di Kota Sukabumi sangat besar.
Dari aktifitas pelanggaran tersebut, sebagian besar pelanggaran hukum didominasi oleh kalangan usia anak muda. Dan didominasi jenis pelanggaran terjadi di penyalahgunaan narkotika.
“Kegiatan ini juga sebagai upaya memotong mata rantai, penyebaran narkotika,”ujar Sekertaris Daerah Kota Sukabumi Dida Sembada saat menghadiri pemusnahan barang bukti hasil dari tindak pidana umum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sukabumi, di Halaman Kantor Kejari Kamis (25/5/2023).
Terlebih, Kota Sukabumi merupakan kota dengan kondisi strategis, sehingga dinilai jadi tempat strategis oleh oknum-oknum tertentu untuk melakukan kejahatan.
LIHAT JUGA :
- Berawal dari Aduan Call Center 110 Pengedar Narkoba di Jampangkulon Ditangkap
- Legenda Penjaga Gawang Timnas Pulang Kampung ke Sukabumi
“Kita bersama sama bersinergi untuk meningkatkan kesadaran khususnya anak anak muda di Kota Sukabumi,” terangnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sukabumi Setiyowati menjelaskan, pelaksanaan Barang bukti ini telah berkekuatan hukum tetap. Sejak tahun 2022 sampai dengan Bulan Mei 2023, Pengadilan Negeri Sukabumi telah menjatuhkan pidana terhadap pelaku kejahatan di wilayah hukum Sukabumi.
“Dengan pemusnahan ini diharapkan bahwa kedepan tingkat kriminalitas di wilayah hukum kota sukabumi semakin menurun,”ungkapnya.
Hadir dalam kesempatan itu, Wakapolres Sukabumi Kota, Dandim 0607 Kota Sukabumi, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Sukabumi dan Sekertaris Dinas Kesehatan Kota Sukabumi.
editor : Irwan Kurniawan