BERITAUSUKABUMI.COM-Polres Sukabumi kembali berhasil bongkar sindikat TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) lintas Negara Timur Tengah. Modus operandi yang dilakukan para tersangka untuk jerat para calon korbannya yakni dengan penyalahgunaan visa umroh atau ziarah.
Waka Polres Sukabumi Kompol R. Bimo Moernanda didampingi KBO Reskrim IPDA Ruskan, mengungkapkan, kasus tindak pidana perdagangan orang terendus berkat laporan masyarakat.
“Ya, dalam kasus ini jajaran kepolisian Polres Sukabumi juga amankan enam orang tersangka yang diduga terlibat TPPO. Diantaranya tersangka berinisial HA (52), LS (50), I, (40), J (40) bertugas sebagai perekrut perdagangan, MF (22) dan DA (39) yang bertugas sebagai pengurus penampungan,” kata Wakapolres Sukabumi Kompol R. Bimo Moernanda, Rabu 14 September 2022.
LIHAT JUGA
- Pelaku Perdagangan Orang ke Luar Negeri Diamankan Polres Sukabumi
- Cegah Kasus Perdagangan Orang Semakin Menggurita, Ini Kata Iyos Somantri
Untuk identitas korban, Kompol R. Bimo Moernanda memaparkan, kurang lebih ada sembilan orang korban perempuan berinisial Y (33), CS (37) dan IK (36) asal warga Lampung, D (39) warga Bandung Barat, SM (28) warga Kota Sukabumi, SN (30) warga Pabuaran, U (42) warga Sagaranten, N (35) warga Tegalbuleud dan satu orang laki laki berinisial RF (35) warga Cianjur.
“Untuk identitas korban ada dari Lampung tiga orang, satu orang dari Kota Sukabumi, tiga orang dari Kabupaten Sukabumi dan satu orang dari Cianjur,” beber Bimo.
Ditempat terpisah, KBO Reskrim Polres Sukabumi Ipda Ruskan, menambahkan, para tersangka yang berhasil diamankan, diyakini berkaitan dan langsung berhubungan dengan para korban saat menjalankan modus operandi rekrutmen calon tenaga migran.
“Pelaku, mulai dari interaksi dan komunikasi langsung datang face to face dengan korban, artinya sudah ada perkenalan lewat pribadi dan ini teroganisir.
Masih kata Ruslan, para korban dijanjikan gaji kisaran 1.200 raal, dengan tujuan beda beda lokasi ada dua negara tujuannya Uni Emirat Arab hingga Arab Saudi dan mereka tanpa ada perusahaan resmi.
“Ya ada sembilan orang korban seperti yang dijelaskan tadi dan para tersangka bisa dianacaman minilmal 3 tahun maksimal 15 tahun atau denda 120 juta maksimal 600 juta,” tandas Ruslan.
editor : Rudi Samsidi