Masih Timbulkan Kemacetan Pemkab Sukabumi Ancam Hentikan Operasional PT Daehan Global

Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengancam akan memberikan sanksi administrative sampai penghentian operasional kepada pihak PT. Daihan Global Indonesia jika tidak memenuhi teguran yang telah ditentukan. Ancaman ini ditegaskan apabila pihak PT. Daihan Global Indonesia tidak segera melaksanakan sejumlah rekomendasi atas dampak kemacetan lalu lintas yang ditimbulkan dari aktivitas operasional pabriknya di kawasan Cibadak, Kabupaten Sukabumi tersebut. Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar mengatakan, teguran ini merupakan hasil tindak lanjut dari pertemuan lintas sektoral yang digelar pada Jumat, 9 Mei 2025 lalu, guna menyikapi keluhan masyarakat. "Berdasarkan hasil peninjauan dan rapat koordinasi, ditemukan sejumlah pelanggaran dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perizinan serta rekomendasi penanganan lalu lintas,"kata Ali Iskandar kepada beritausukabumi.com, belum lama ini.
Berdasarkan hasil peninjauan dan rapat koordinasi, ditemukan sejumlah pelanggaran dan ketidakpatuhan oleh PT Daehan Global Indonesia

BERITAUSUKABUMI.COM-Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengancam akan memberikan sanksi administrative sampai penghentian operasional kepada pihak PT. Daihan Global Indonesia jika tidak memenuhi teguran yang telah ditentukan.

Ancaman ini ditegaskan apabila pihak PT. Daihan Global Indonesia tidak segera melaksanakan sejumlah rekomendasi atas dampak kemacetan lalu lintas yang ditimbulkan dari aktivitas operasional pabriknya di kawasan Cibadak, Kabupaten Sukabumi tersebut.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi, Ali Iskandar mengatakan, teguran ini merupakan hasil tindak lanjut dari pertemuan lintas sektoral yang digelar pada Jumat, 9 Mei 2025 lalu, guna menyikapi keluhan masyarakat.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan hasil peninjauan dan rapat koordinasi, ditemukan sejumlah pelanggaran dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perizinan serta rekomendasi penanganan lalu lintas,”kata Ali Iskandar kepada beritausukabumi.com, belum lama ini.

Salah satu poin utama dalam temuan pelanggaran tersebut adalah ketiadaan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (AMDALALIN) yang mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perhubungan.

“Hal ini menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi setiap usaha yang beroperasi di jalur nasional, khususnya untuk mendapatkan Izin Mendirikan Bangunan dan izin operasional pabrik,”ungkap Ali Iskandar.

Selain itu, PT. Daihan Global Indonesia juga belum sepenuhnya memenuhi rekomendasi dari Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi yang tercantum dalam surat Nomor 551.1/099/Bidang Lalu Lintas tanggal 16 Januari 2013.

Beberapa poin penting dalam rekomendasi yang harus segera dilakukan PT Daehan Global Indonesia tersebut ungkap Ali Iskandar meliputi:

1. Penyediaan akses keluar masuk pabrik dengan lebar minimal 20 meter serta radius putar 24 meter.
2. Pembangunan celukan jalan (area pemberhentian kendaraan) sepanjang 3×100 meter dari dua arah.
3. Penyediaan ruang parkir yang cukup untuk kendaraan roda empat dan dua, mencakup kebutuhan 789 Satuan Ruang Parkir (SRP) seluas 9.073 m².
4. Larangan aktivitas pedagang di area celukan.
5. Penempatan petugas pengatur lalu lintas.
6. Pemasangan fasilitas lalu lintas seperti zebra cross, rambu larangan berhenti, rambu penyeberangan, dan lampu peringatan di sekitar pintu pabrik.
7. Pengelolaan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk mencegah kemacetan.

Dalam teguran tersebut, Pemkab Sukabumi juga meminta pihak PT Daehan Global Indonesia :

1. Memperluas dan memindahkan celukan jalan, pos penjagaan, dan pintu gerbang ke dalam area pabrik.
2. Bersama Forkopimcam dan Pemerintah Desa Karangtengah menata pedagang dan mencari jalur alternatif keluar pabrik.
3. Menambah jumlah petugas keamanan menjadi minimal 10 orang untuk membantu pengaturan lalu lintas di sekitar pabrik.
4. Melakukan pengecoran trotoar di sisi kanan-kiri pabrik serta melengkapi marka jalan dan rambu lalu lintas.

“Langkah ini didasarkan pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Perhubungan terkait pengelolaan lalu lintas dan perizinan berusaha,”papar Ali Iskandar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *