Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin Bebas Bersyarat

Rahmat Yasin bebas bersyarat
Mantan Bupati Bogor, Rahmat Yasin/foto:ist

BERITAUSUKABUMI.COM-Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (2/8/2022), setelah menjalani hukuman karena korupsi kedua yang dia lakukan.

Kepala Lapas (Kalapas) Sukamiskin Elly Yuzar mengatakan RachmatYasin keluar penjara dengan status bebas bersyarat. Kebebasan Rachmat Yasin itu diberikan setelah kakak dari terdakwa kasus korupsi Ade Yasin itu menjalani hukuman atas kasus korupsinya yang kedua.”Meskipun dia bebas bersyarat, dia tetap wajib lapor ke Bapas (Balai Permasyarakatan) Bogor,” kata Elly.

LIHAT JUGA 

Ade Yasin Didakwa Suap Tim Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat Rp 1,93 Miliar

Ade Yasin Minta PPP Sukabumi Berikan Porsi 40 Persen Untuk Milenial

Rachmat mendekam di Lapas Sukamiskin sejak 2021 akibat kasus keduanya. Rachmat pun diketahui mendapatkan sejumlah remisi selama menjalani masa penjara.

Bupati Bogor pada periode 2008-2014 itu terjerat kasus korupsi sebanyak dua kali. Pertama, Rachmat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK tahun 2014.

Saat itu, Rachmat divonis terbukti menerima suap sebesar Rp 4,5 miliar guna memuluskan rekomendasi surat tukar-menukar kawasan hutan atas nama PT Bukit Jonggol Asri seluas 2.754 hektare.

Dari kasus pertamanya itu, Rachmat divonis hukuman 5,5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta. Setelah menjalani masa tahanan atas kasus tersebut, Rachmat kemudian bebas dari penjara pada Mei 2019.

Namun, pada Juni 2019, Rachmat kembali ditetapkan sebagai tersangka atas kasus keduanya yakni soal gratifikasi. Dalam kasus kedua itu, Rachmat menerima gratifikasi dari SKPD Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp 8,9 miliar untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bogor tahun 2013 dan Pemilu 2014, serta dia menerima gratifikasi lainnya.


sumber : antara

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *