Ade Yasin Didakwa Suap Tim Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Barat Rp 1,93 Miliar

Ade Yasin didakwa suap BPK 1,93 miliar
Bupati Bogor non aktif, Ade Yasin

BERITAUSUKABUMI.COM-Bupati Bogor nonaktif Ade Yasin menjalani sidang perdana dugaan suap terhadap tim Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI Perwakilan Jawa Barat.

Dalam sidang perdana itu Jaksa Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) mendakwa Ade Yasin telah menyuap tim pemeriksa BPK RI perwakilan Jawa Barat senilai Rp1,93 miliar.

“Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” seperi dalam surat dakwaan Ade Yasin yang telah dibacakan jaksa KPK, Budiman Abdul Karib, Rabu (13/7/2022).

Bacaan Lainnya

LIHAT JUGA

Ade Yasin Minta PPP Sukabumi Berikan Porsi 40 Persen Untuk Milenial

Muscab PPP Kabupaten Sukabumi Diwarnai Keributan

Tim pemeriksa BPK Jawa Barat yang diduga kuat telah menerima suap itu antara lain Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Kartiwa dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

Ade Yasin saat memberikan uang suap tersebut tidak sendiri, Ade Yasin bersama-sama dengan Ihsan Ayatullah selaku Kepala Sub Bidang Kas Daerah pada BPKAD Pemerintah Kabupaten Bogor (Pemkab Bogor), Maulana Adam selaku Sekretaris Dinas PUPR Pemkab Bogor dan Rizki Taufik Hidayat selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Sub Koordinator Pembangunan Jalan dan Jembatan Wilayah 2 pada Dinas PUPR Pemkab Bogor.

Uang itu diberikan agar tim pemeriksa BPK Jawa Barat mengkondisikan laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Kabupaten Bogor supaya Pemkab Bogor memperoleh predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Jaksa mengungkapkan uang suap yang diberikan Ade Yasin kepada pihak BPK Jabar dikumpulkan dari sejumlah SKPD Kabupaten Bogor. Tidak hanya dari SKPD, uang suap tersebut juga ditarik dari para kontraktor yang pernah mengerjakan proyek-proyek di lingkungan pemerintahan Kabupaten Bogor. Atas perbuatannya, Ade Yasin melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.


sumber : antara.com

editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *