Mahasiswi yang Bunuh Diri Sudah Pacaran dengan Oknum Polisi RB Sejak Tahun 2019

Almarhumah NRW semasa hidup/foto:ist

BERITAUSUKABUMI.COM-Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Polda Jawa Timur bergerak cepat terkait kasus bunuh diri seorang mahasiswi berinisial NWR di area makam Dusun Sugihan, Desa Capak, Kecamatan Suko, Kabupaten Mojokerto.

Polri juga telah mendapatkan adanya suatu hasil bahwa korban sudah berkenalan sejak Oktober tahun 2019, yang mana cerita awal pertemuan NWR dan RB diawali saat menonton acara launching distro baju yang ada di Malang. Kemudian mereka bertukar nomor handphone. Setelah itu mereka resmi berpacaran. Resmi berpacaran mereka melakukan suatu perbuatan seperti layaknya suami istri dan berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2021.

“Juga telah menemukan bukti bahwa korban selama berpacaran dengan oknum RB terhitung sejak Oktober 2019 sampai dengan Desember 2021 sudah melakukan tindakan aborsi bersama dilaksanakan pada Maret 2020 dan Agustus 2021,”ungkap Wakapolda Jawa Timur Brigjen Pol. Slamet Hadi Supraptoyo saat konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Sabtu (4/12).

Bacaan Lainnya

BERITA TERKAIT : Kematian Mahasiswi yang Diduga Diperkosa Oknum Polisi jadi Trending di Twitter

Polri telah menahan dan sedang memproses RB oknum polisi berpangkat Bripda yang diduga dengan sengaja menyuruh NWR untuk melakukan aborsi sebanyak 2 kali. Jika terbukti bersalah, maka oknum polisi tersebut akan ditindak tegas secara internal oleh Polri dan juga pidana umum.

“Untuk itu perbuatan melanggar hukum ini secara internal kita akan mengenakan terkait dengan ketentuan yang sudah mengatur di kepolisian yaitu Perkap Nomor 14 tahun 2011 yaitu tentang Kode Etik, kita akan menjerat Pasal 7 dan Pasal 11, itu secara internal. Secara pidana umum kita juga akan menjerat Pasal 348 Juncto 55 KUHP,”tegasnya.


sumber : medsos divisi humas polri

editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *