BERITAUSUKABUMI.COM-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Komisi II Kabupaten Sukabumi inspeksi mendadak (sidak) ke PT Nina Venus Indonesia 2 di Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, Jumat (14/7/2023).
Sidak dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2023 tentang Tanggung Jawab Sosial (TJS) Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Deni Gunawan mengatakan sidak ini merupakan bagian dari agenda pengawasan yang dilakukan oleh komisi II terhadap implementasi Perda TJS PKBL.
“Hasil pemeriksaan di PT Nina 2 menunjukkan adanya beberapa poin yang harus segera dilakukan dan dilaksanakan oleh perusahaan tersebut,” ujarnya.
LIHAT JUGA : Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi Desak Disnaker Dalami Kecelakaan di PT Indolakto
Deni menekankan pentingnya perusahaan segera melaporkan diri sebagai anggota forum Corporate Social Responsibility (CSR) ke Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Sukabumi.
“Sebagai anggota forum CSR, perusahaan tersebut diharapkan dapat secara berkala melaporkan pelaksanaan TJS PKBL ini dua kali dalam setahun kepada Bupati dan DPRD,”tuturnya.
Deni juga menegaskan bahwa pengawasan semacam ini merupakan kewajiban perusahaan. Dalam konteksnya, komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi akan terus melakukan kegiatan pengawasan serupa sebagai upaya sosialisasi Perda tersebut.
“Tujuannya adalah memastikan semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Sukabumi mematuhi aturan-aturan yang diwajibkan oleh Perda TJS PKBL,” kata dia.
Politisi Partai Golkar itu mengungkapkan temuan ternyata PT Nina Venus Indonusa 2 tidak dapat menunjukkan laporan terkait pelaksanaan TJS PKBL, yang ada hanyalah sumbangan, yang berbeda dengan kewajiban yang diatur dalam Perda TJS PKBL.(advertorial)
editor : Hasna Fatimah Zahra