Lahan Kadudampit Ditelantarkan SPI Desak Pemerintah Cabut Izin PT Papan Mas Sejahtera

Plang HGB PT Papan Mas di Desa Sukamaju Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi.

BERITAUSUKABUMI.COM-Warga petani penggarap HGB PT Papan Mas Desa Sukamaju Kecamatan Kadudampit Kabupaten Sukabumi, resah dengan pemasangan plang kerjasama PT Papan Mas Sejahtera dengan PT Alna Assa’adah.

Hal ini lantaran sejak diberikan hak oleh negara pada Tahun 1997 dan akan berakhir pada Tahun 2027, perusahaan pemegang Hak Guna Bangunan (HGB) itu tidak menggunakan sesuai peruntukannya alias diterlantarkan.

“Bahkan, jelang berakhir hak perusahaan malah dikerjasamakan kepada perusahaan lain, padahal berdasarkan UUPA Nomor 5 Tahun 1960 pemegang hak harus diusahakan sendiri, sementara sejak tahun 1997 petani menggarap lahan tersebut sebagai sumber kehidupan,”ungkap Ketua Serikat Petani Indonesia (SPI) Sukabumi, Rozak Daud kepada BERITAUSUKABUMI.COM, Minggu 19 September 2021.

Bacaan Lainnya

JUGA BACA :

Untuk itu SPI mendesak pemerintah untuk mencabut segala bentuk perizinan PT Papan Mas Sejahtera, dan tanahnya dikembalikan kepada negara untuk distribusikan kepada petani setempat yang lebih membutuhkan untuk keberlangsungan mata pencarian mereka.

“Kalau sudah tidak mampu mengelola lahan yang diberikan negara, maka segera dikembalikan kepada petani,”tegas Rozak.

Selain lahan nya diterlantarkan, sertifikat HGB PT Papan Mas Sejahtera lanjut Rozak pernah hilang sehingga diterbitkan sertifikat pengganti pada Tahun 2014.

Artinya ini adalah bentuk kelalaian perusahaan yang tidak bertanggungjawab atas amanat yang diberikan negara.”Tapi yang pasti kesalahan terbesar PT Papan Mas Sejahtera adalah lahannya diterlantarkan dan sertifikat HGB nya pernah hilang,”tandasnya.


editor : Irwan Kurniawan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *