beritausukabumi.com-Kurang dari 2 jam, usai insiden penembakan terhadap MAF (35 tahun), di Kafe kopi miliknya di Jalan Veteran, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, AMJM pelaku penembakan yang diketahui berpropesi sebagai pengacara berhasil diringkus Polres Sukabumi Kota.
“Alhamdulillah kurang dari 2 jam, pelaku sudah kami amankan,” ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi kepada awak media, saat konferensi pers di Mapolres Sukabumi Kota, Jumat (20/9/2024).
AKBP Rita Suwadi, menjelaskan insiden penembakan yang dilakukan AMJM terhadap MAF itu terjadi pada Selasa (17/9/2024), sekira pukul 21.30 WIB.
Rita Suwadi mengungkapkan, kronologi penembakan itu bermula pada saat pelaku datang ke warung kopi milik korban MAF. Setiba di warung kopi MAF, kemudian pelaku menyuruh korban MAF untuk masuk kedalam mobil pelaku AMJM. Setelah di dalam mobil, pelaku bersama korban meminum-minuman alkohol jenis intisari.
“Karena dalam keadaan mabuk, pelaku menggunakan senjata api rakitan mengatakan kepada korban ‘Bray mau tau gak rasanya ditodong’,”ungkap Rita.
Setelah itu, sambung Rita, pelaku mengarahkan senjata api kepada korban dengan menambahkan ke punggung sebelah kanan korban, lalu pelatuk senjata api tersebut ditarik oleh pelaku dan terjadilah penembakan terhadap korban mengenai punggung sebelah kanan.
“Iya jadi pelaku ini menempelkan senjata api rakitannya kepada korban dan kemudian pelatuknya ditarik oleh pelaku, sehingga terjadilah penembakan,” ungkapnya.
Selain mengamankan pelaku, lanjut Rita, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, satu unit kendaraan roda 4, satu potong kemeja warna hitam dan satu potong sweater warna hitam.
“Akibat perbuatannya kami menjerat pelaku dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12/1951 tentang penyalahgunaan senjata api, lalu Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiayaan Mengakibatkan Luka Berat,” tandasnya. (dian)





